Berita
5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun
Mendapat Insentif Bebas Pajak Bagi Perusahaan Asing
Perusahaan asing yang bersedia untuk mendirikan atau memindahkan kantornya ke IKN akan diberikan insentif oleh pemerintah berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen sesuai isi pasal 35 ayat 1 PP tersebut.
Adapun terdapat beberapa ketentuan dalam pemberian intensif pajak kepada perusahaan asing, diantaranya:
- Memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia
- Memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara
- Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan
Perlu diketahui bahwa, masa berlaku insentif perpajakan ini hanya bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.
Mendapatkan Insentif Pajak Bagi Perusahaan Dalam Negeri
Pemberian insentif pajak dikurangi 100 persen bagi perusahaan dalam negeri di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 PP tersebut.
Adapun terdapat beberapa persyaratan yang berlaku yakni:
- Pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar
- Hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN (infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya)