Berita

5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Kemudahan Berinvestasi di IKN
Kemudahan berinvestasi di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

Mendapat Insentif Bebas Pajak Bagi Perusahaan Asing

Perusahaan asing yang bersedia untuk mendirikan atau memindahkan kantornya ke IKN akan diberikan  insentif oleh pemerintah berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen sesuai isi pasal 35 ayat 1 PP tersebut. 

Adapun terdapat beberapa ketentuan dalam pemberian intensif pajak kepada perusahaan asing, diantaranya:

  • Memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia
  • Memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara
  • Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan

Perlu diketahui bahwa, masa berlaku insentif perpajakan ini hanya bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.

Mendapatkan Insentif Pajak Bagi Perusahaan Dalam Negeri 

Pemberian insentif pajak dikurangi 100 persen bagi perusahaan dalam negeri di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 PP tersebut.

Adapun terdapat beberapa persyaratan yang berlaku  yakni:

  • Pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar
  • Hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN (infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya)

Gaji Pekerja di IKN Tidak Dipotong Pajak

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025
Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Rabu, 04 Juni 2025