Berita

5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Kemudahan Berinvestasi di IKN
Kemudahan berinvestasi di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

Mendapat Insentif Bebas Pajak Bagi Perusahaan Asing

Perusahaan asing yang bersedia untuk mendirikan atau memindahkan kantornya ke IKN akan diberikan  insentif oleh pemerintah berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen sesuai isi pasal 35 ayat 1 PP tersebut. 

Adapun terdapat beberapa ketentuan dalam pemberian intensif pajak kepada perusahaan asing, diantaranya:

  • Memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia
  • Memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara
  • Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan

Perlu diketahui bahwa, masa berlaku insentif perpajakan ini hanya bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.

Mendapatkan Insentif Pajak Bagi Perusahaan Dalam Negeri 

Pemberian insentif pajak dikurangi 100 persen bagi perusahaan dalam negeri di bidang infrastruktur dan layanan umum yang bakal beroperasi di IKN Nusantara sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 PP tersebut.

Adapun terdapat beberapa persyaratan yang berlaku  yakni:

  • Pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar
  • Hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN (infrastruktur dan layanan umum, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya)

Gaji Pekerja di IKN Tidak Dipotong Pajak

Ads Banner

BERITA TERKINI

Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

Rabu, 09 April 2025
Makanan Tradisonal Sego Berkat Hingga Puli Tempe Banyak Diburu Pemudik

Makanan Tradisonal Sego Berkat Hingga Puli Tempe Banyak Diburu Pemudik

Rabu, 09 April 2025
Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Rabu, 09 April 2025
Libur Lebaran Selesai, Aktivitas Terminal Dhaksinarga Kembali Normal

Libur Lebaran Selesai, Aktivitas Terminal Dhaksinarga Kembali Normal

Rabu, 09 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 9 April 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 9 April 2025 Berapa? Cek Disini

Rabu, 09 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 9 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 9 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 09 April 2025
Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul Sidak Pelayanan Publik

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul Sidak Pelayanan Publik

Selasa, 08 April 2025
Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Selasa, 08 April 2025
Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Selasa, 08 April 2025
Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati

Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati

Selasa, 08 April 2025