Berita

5 Kemudahan Berinvestasi di IKN, Mulai dari Bebas Pajak Hingga Mendapat Izin Berusaha Sampai 190 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Kemudahan Berinvestasi di IKN
Kemudahan berinvestasi di IKN. (Foto: Kementerian PUPR)

HARIANE - Kemudahan berinvestasi di IKN kini sedang disayembarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kepada investor lokal maupun internasional untuk turut mendukung pembangunan Nusantara. 

Sampai saat ini diketahui sudah terdapat sebanyak 200 investor dari dalam negeri dan luar negeri yang menyerahkan surat minat investasi di IKN.

Di mana dari 200 Loi (Letter of Intent) itu 16 diantaranya untuk fasilitas pendidikan, 7 fasilitas kesehatan, 16 perumahan, 12 mixed use, empat perkantoran, 13 utilitas, 16 konsultan, 23 energi, empat konektivitas, 10 pengelolaan limbah, 21 infrastruktur lain, tiga zona industri, 32 barang dan jasa, dan 23 teknologi.

Lantas apa saja kemudahan yang diberikan pemerintah investor untuk berinvestasi di IKN? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Kemudahan Berinvestasi di IKN

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, disebutkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo pum telah memberikan berbagai penawaran menarik bagi investor yang bersedia berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang terbagi menjadi dua, yakni:

Pertama, tanah sebagai barang milik negara yang dikelola langsung oleh Otorita IKN. 

Kedua, aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Di mana otoritas IKN dapat memberikan pelaku usaha hak atas tanah (HAT) pada aset lahan yang berstatus HPL. HAT tersebut bisa berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.

Adapun berikut daftar kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah untuk investor yang mau berminat berinvestasi di IKN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2023, yaitu:

Mendapatkan Izin Berusaha Hingga 190 Tahun

Ads Banner

BERITA TERKINI

Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

Warga Protes Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Tanggapan

Rabu, 09 April 2025
Makanan Tradisonal Sego Berkat Hingga Puli Tempe Banyak Diburu Pemudik

Makanan Tradisonal Sego Berkat Hingga Puli Tempe Banyak Diburu Pemudik

Rabu, 09 April 2025
Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Rabu, 09 April 2025
Libur Lebaran Selesai, Aktivitas Terminal Dhaksinarga Kembali Normal

Libur Lebaran Selesai, Aktivitas Terminal Dhaksinarga Kembali Normal

Rabu, 09 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 9 April 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 9 April 2025 Berapa? Cek Disini

Rabu, 09 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 9 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 9 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 09 April 2025
Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul Sidak Pelayanan Publik

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul Sidak Pelayanan Publik

Selasa, 08 April 2025
Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Antraks Kembali Muncul di Gunungkidul, Sejumlah Warga Diduga Tertular

Selasa, 08 April 2025
Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Hadiri Acara Syawalan di Kampus Widya Mataram Jogja, Prof Mahfud MD Sampaikan Pesan ...

Selasa, 08 April 2025
Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati

Pemeriksaan Selesai, 2 Oknum ASN Gunungkidul yang Diduga Berselingkuh Menunggu Sanksi dari Bupati

Selasa, 08 April 2025