Berita , Headline

7 Hal yang Membuat Vonis Ferdy Sambo Adalah Hukuman Mati: Coreng Institusi Polri Hingga Terbelit-Belit dalam Persidangan

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
7 Hal yang Membuat Vonis Ferdy Sambo Adalah Hukuman Mati: Coreng Institusi Polri Hingga Terbelit-Belit dalam Persidangan
7 Hal yang Membuat Vonis Ferdy Sambo Adalah Hukuman Mati: Coreng Institusi Polri Hingga Terbelit-Belit dalam Persidangan
HARIANE – Vonis Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati Ferdy Sambo ini diputuskan pada 13 Februari 2023 setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan.
Dalam kasus hakim menilai Ferdy Sambo sebagai terdakwa telah terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Vonis mati Ferdy Sambo
Vonis hakim untuk Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan JPU. (Foto: Twitter/idextratime)
Melalui laman resmi Polda Metro Jaya, putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA :
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Pledoi Hanya Bantahan Kosong

Berikut Hal yang Membuat Vonis Ferdy Sambo Adalah Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Majelis Hakim vonis Ferdy Sambo hukuman manti. (PMJNews)
1. Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Ferdy Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
3. Ferdy Sambo telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas lantaran kedudukannya yang sebagai Kadiv Propam Polri.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB