Contoh, pengobatan bagi penderita ambeien yang harus dilakukan melalui dubur atau pun bagi orang sakit yang sedang dipasang kateter urin.
3. Muntah
Muntah yang dilakukan secara sengaja dinilai termasuk ke perkara yang membatalkan puasa.
Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau secara tiba-tiba karena sedang sakit dan tidak sedikitpun dari muntahannya tertelan, maka ibadah puasa masih dinilai tetap sah.
4. Melakukan Hubungan Intim atau Seksual
Selama menjalankan ibadah puasa, melakukan hubungan seksual atau intim dengan lawan jenis secara sengaja tentu dinilai dapat membatalkan puasa.
Bagi seseorang yang melakukan perkara tersebut selama bulan suci Ramadhan akan dikenai denda atau kafarat.
Denda ini bisa dalam bentuk menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut atau membayar fidyah dengan wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada orang yang membutuhkan.