Kondisi ini dapat membatalkan puasa ketika air mani yang keluar disebabkan oleh onani atau pada saat bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Sedangkan pada saat air mani keluar secara tidak sengaja, seperti pada saat mimpi basah. Maka hal tersebut dikategorikan tidak membatalkan puasa.
6. Keluarnya Darah Haid atau Nifas
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah haid pada wanita yang setiap bulannya secara rutin akan mengalami ataupun sedang dalam masa nifas.
Maka wanita yang batal puasanya karena haid diwajibkan untuk mengqadha atau mengganti puasanya sebelum bulan Ramadhan selanjutnya datang.
7. Mengalami Gangguan Jiwa
Seseorang yang sedang mengalami gangguan jiwa pada saat pertengahan menjalankan puasa, maka secara langsung ibadah puasanya dinilai batal.
8. Murtad
Seseorang yang murtad atau keluar dari agama Islam karena mengingkari keesaan Allah SWT dan mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama pada saat tengah berpuasa, maka ibadah puasanya dinilai sudah batal.
Demikian informasi seputar delapan hal yang dapat membatalkan puasa yang perlu diperhatikan setiap muslim.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com