Berita

Aduan Terkait PSE ke LBH Jakarta, Siap Gugat Menkominfo setelah Kerugian Ditaksir Hingga Rp 1,5 M

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Aduan Terkait PSE ke LBH Jakarta, Siap Gugat Menkominfo setelah Kerugian Ditaksir Hingga Rp 1,5 M
Aduan Terkait PSE ke LBH Jakarta, Siap Gugat Menkominfo setelah Kerugian Ditaksir Hingga Rp 1,5 M

Pemerintah tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan aspek kepentingan masyarakat sebelum melakukan tindakan pemblokiran. Hal tersebut tentu melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 jo Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan.

2. Tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM. Pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena prinsipnya akses internet adalah hak asasi manusia yang terkait dengan hak atas informasi, hak kebebasan berekspresi hingga hak memperoleh kehidupan yang layak.

BACA JUGA :
Apa Itu PayPal? Aplikasi PSE yang Diblokir dan Bikin Warganet Naikkan Tagar BlokirKominfo

Pembatasannya diatur secara limitatif dalam pasal 19 ayat (3) Kovenan Hak Sipol, Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 hingga Prinsip Siracusa yang secara garis besar syaratnya harus diatur dalam undang-undang, tujuan yang sah, adanya keperluan, hingga mekanisme pembuktian yang transparan, adil dan imparsial melalui forum pengadilan.

Tindakan upaya paksa pemblokiran dengan alasan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak memiliki legitimasi pembatasan yang diatur dalam Undang-undang melainkan hanya pada level peraturan pelaksana Permenkominfo 5/2020 sehingga melanggar standar HAM.

Pasal 40 ayat 2a, 2b UU ITE yang seringkali dicatut sebagai dasar hanya memberikan wewenang pemutusan akses bagi PSE yang memiliki muatan melanggar hukum yang didasarkan pada putusan pengadilan. Beberapa situs yang diblokir tidak pernah dinyatakan memiliki muatan yang melanggar hukum tersebut.

3. Tindakan pemblokiran kominfo merupakan perbuatan melawan hukum penguasa karena tidak sesuai dengan standar HAM, tidak terdapat alasan pembenar menurut hukum, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas.

Terdapat di dalam pasal 53 ayat 1 UU PTUN jo Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan telah memberikan hak bagi siapapun yang dirugikan atas tindakan pemerintahan untuk melayangkan gugatan untuk itu LBH Jakarta siap gugat Menkominfo.

Tindakan koreksi harus dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran dan kerugian masyarakat di masa mendatang.
Berdasarkan hal tersebut, aduan terkait PSE ke LBH Jakarta membuat LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta dinilai melanggar hukum dan HAM tersebut.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB