Berita , D.I Yogyakarta

Aksi Damai Pemilik Apartemen Malioboro City, Pemkab Sleman Komitmen Terbitkan Izin Sesuai Peraturan Perundang-undangan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Aksi Damai Pemilik Apartemen Malioboro City,
Pemkab Sleman terima pertemuan dalam aksi damai yang dilakukan pemilik Apartemen Malioboro City, Senin, 3 Juni 2024. (Foto: Humas Sleman)

HARIANE - Pemilik Apartemen Malioboro City melakukan aksi damai di Kantor Bupati Sleman, Senin, 3 Juni 2024.

Aksi damai ini merupakan penindaklanjutan dari aksi damai pada 1 Mei 2024 lalu terkait permasalahan yang tengah dihadapi, yaitu belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.

Pihak Pemkab Sleman yang sebelumnya telah menerima pertemuan aksi damai itu berkomitmen untuk membantu proses perizinan (sesuai aturan) dan juga memediasi pihak-pihak terkait permasalahan Apartemen Malioboro City.

Kali ini, perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City kembali menyampaikan aspirasinya kepada Pemkab Sleman untuk mengetahui tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Sekda Sleman Susmiarto yang menerima aksi damai kali ini menyampaikan bahwa Pemkab Sleman telah bersurat kepada PT Inti Hosmed (pengembang pertama), PT Bank MNC (pemilik baru) untuk segera menyelesaikan permasalahan Apartemen Malioboro City dengan tenggat waktu yang telah disepakati kedua pihak.

"Intinya Pemkab Sleman berkomitmen membantu dalam proses perizinan. Terlebih, proses perizinan sudah berjalan sampai dengan penerbitan IMB," kata Susmiarto, Senin, 3 Juni 2024.

Kemudian, untuk meneruskan tahapan perizinan selanjutnya (Sertifikat Laik Fungsi, DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun), Susmiarto mengaku bahwa pihaknya masih menunggu kesepakatan antara PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC untuk menentukan diantara keduanya yang akan melanjutkan proses perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kesepakatan antara kedua pihak ini dinilai penting mengingat, adanya Putusan Pengadilan Niaga Nomor 21/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Smg, pihak Inti Hosmed mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perizinan 30 bulan sejak putusan PKPU tanggal 22 Maret 2022.

"Permasalahannya memang di situ (pengajuan izin). Selebihnya, jika kedua pihak sepakat, Pemkab Sleman akan membantu percepatan proses izin namun tetap sesuai kewenangan dan perundang-undangan," imbuhnya.

Dalam pertemuan ini pula Susmiarto mendukung apabila perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City akan berkomunikasi kepada PT MNC terkait kesanggupan pihaknya untuk melanjutkan proses perizinan yang tertunda.

"Kami siap jika sudah ada kesepakatan dan akan melanjutkan proses perizinan. Nanti kami bantu dan kami jelaskan proses selanjutnya selama pemohon memenuhi syarat pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB