Berita , D.I Yogyakarta
Aksi Damai Pemilik Apartemen Malioboro City, Pemkab Sleman Komitmen Terbitkan Izin Sesuai Peraturan Perundang-undangan
HARIANE - Pemilik Apartemen Malioboro City melakukan aksi damai di Kantor Bupati Sleman, Senin, 3 Juni 2024.
Aksi damai ini merupakan penindaklanjutan dari aksi damai pada 1 Mei 2024 lalu terkait permasalahan yang tengah dihadapi, yaitu belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok.
Pihak Pemkab Sleman yang sebelumnya telah menerima pertemuan aksi damai itu berkomitmen untuk membantu proses perizinan (sesuai aturan) dan juga memediasi pihak-pihak terkait permasalahan Apartemen Malioboro City.
Kali ini, perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City kembali menyampaikan aspirasinya kepada Pemkab Sleman untuk mengetahui tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Sleman Susmiarto yang menerima aksi damai kali ini menyampaikan bahwa Pemkab Sleman telah bersurat kepada PT Inti Hosmed (pengembang pertama), PT Bank MNC (pemilik baru) untuk segera menyelesaikan permasalahan Apartemen Malioboro City dengan tenggat waktu yang telah disepakati kedua pihak.
"Intinya Pemkab Sleman berkomitmen membantu dalam proses perizinan. Terlebih, proses perizinan sudah berjalan sampai dengan penerbitan IMB," kata Susmiarto, Senin, 3 Juni 2024.
Kemudian, untuk meneruskan tahapan perizinan selanjutnya (Sertifikat Laik Fungsi, DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun), Susmiarto mengaku bahwa pihaknya masih menunggu kesepakatan antara PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC untuk menentukan diantara keduanya yang akan melanjutkan proses perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan antara kedua pihak ini dinilai penting mengingat, adanya Putusan Pengadilan Niaga Nomor 21/Pdt.sus-PKPU/2021/PN Smg, pihak Inti Hosmed mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perizinan 30 bulan sejak putusan PKPU tanggal 22 Maret 2022.
"Permasalahannya memang di situ (pengajuan izin). Selebihnya, jika kedua pihak sepakat, Pemkab Sleman akan membantu percepatan proses izin namun tetap sesuai kewenangan dan perundang-undangan," imbuhnya.
Dalam pertemuan ini pula Susmiarto mendukung apabila perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City akan berkomunikasi kepada PT MNC terkait kesanggupan pihaknya untuk melanjutkan proses perizinan yang tertunda.
"Kami siap jika sudah ada kesepakatan dan akan melanjutkan proses perizinan. Nanti kami bantu dan kami jelaskan proses selanjutnya selama pemohon memenuhi syarat pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.****