Berita
Alasan Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Berikut Tips Agar Jemaah Tidak Dideportasi
Riza Marzuki
Alasan Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Berikut Tips Agar Jemaah Tidak Dideportasi
HARIANE-Alasan Jemaah Haji Furoda asal Indonesia dideportasi kini menjadi perbincangan banyak orang, baik secara langsung maupun di media sosial.
Lantaran beredar berita sebanyak 46 Jemaah asal Indonesia dideportasi, alasan Jemaah Haji Furoda asal Indonesia dideportasi kini menjadi pertanyaan banyak orang.
Lantas, apa alasan Jemaah Haji Furoda asal Indonesia dideportasi?
Berikut alasan Jemaah Haji Furoda asal Indonesia dideportasi berdasarkan ungkapan dari Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Dalam keterangan Hilman Latief, sebanyak 46 calon Jemaah Haji Furoda asal Indonesia dipulangkan. Lantaran ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan juga Singapura, kini 46 Jemaah Haji Furoda gagal naik haji serta sudah dipulangkan ke Indonesia. Diketahui perusahaan yang memberangkatkan 46 jemaah haji tersebut adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak terdaftar di Kementerian Agama yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.BACA JUGA : Alasan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik per 1 Agustus 2022, Wakil KLHK : Penting Melakukan Pembatasan KunjunganDilaporkan bahwa calon Jemaah haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, dan gagal masuk karena pengecekan identitas Jemaah tidak terdeteksi serta tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi. Dilansir dari website Haji Furoda Senin, 4 Juli 2022, Haji Furoda merupakan haji yang visanya diperoleh dari undangan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa haji yang sudah ditetapkan. Atau kerap kali disebut haji nonkuota, karena memang diluar kuota yang telah dijatuhkan Kementerian Agama Republik Indonesia. Serta Jemaah Haji Furoda juga merupakan haji mandiri yang dikelola travel haji yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.