Berita , Artikel
Alih Fungsi UPPKB Jadi Rest Area, Berikut Data Lengkapnya
HARIANE - Alih fungsi UPPKB jadi rest area mulai diterapkan terhitung tanggal 15 April 2023 lalu pukul 00.00 waktu setempat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Instagram resmi Divisi Humas Polri.
Alih fungsi UPPKB jadi rest area ini akan berlangsung selama beberapa hari hingga 5 Mei 2023 pukul 24.00.
Pasalnya, penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB dan dialihkan menjadi rest area dimaksudkan untuk menambah kapasitas tempat istirahat bagi para pemudik.
Mengingat meningkatnya angka perjalanan menjelang dan seusai lebaran pada tahun 2023 ini.
Daftar Alih Fungsi UPPKB Jadi Rest Area
Beberapa wilayah yang akan diterapkan peralihan fungsi UPPKB menjadi rest area ialah sebagai berikut.
1) Provinsi Sumatera Utara.
2) Provinsi Sumatera Selatan.
3) Provinsi Jambi.
4) Provinsi Lampung.
5) Provinsi Banten.