Berita , Nasional
Ancaman Pidana Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay sampai 8 Pasal, Ternyata ini yang Memberatkan Hukumannya
Akan tetapi, pihak kepolisian mengatakan pelaku telah mempersiapkan tindak kejahatannya dengan membeli rekening orang lain.
Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku membeli rekening ini dengan harga Rp 400 ribu rupiah.
Hal ini membuktikan pelaku berniat dan berusaha untuk membeli rekening supaya data pribadinya tak terbongkar.
Namun, sampai pada Senin, 22 Mei 2023 belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai apakah pemilik rekening tahu bahwa rekeningnya digunakan untuk penipuan.
Ancaman Pidana Pelaku Penipuan Tiket Coldplay
Meski proses penyidikan masih terus berjalan, pihak kepolisian sudah menyampaikan ancaman pidana yang akan diberikan oleh pelaku.
Berikut pasal-pasal yang akan dikenakan oleh pelaku yang diperoleh berdasarkan informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat konferensi pers.
1. Pasal 28 Ayat 1,
2. Juncto Pasal 45 Ayat 1,
3. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
4. Pasal 378 KUHP,