Berita , Nasional
Ancaman Pidana Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay sampai 8 Pasal, Ternyata ini yang Memberatkan Hukumannya
5. Pasal 372 KUHP,
6. Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemerasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
7. Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, serta
8. Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut pengakuan pelaku, hasil penipuan ini digunakan untuk kebutuhan ekonomi. Akan tetapi, masih perlu didalami lagi.
Pihak kepolisian pun mengatakan bahwa penyidikan tetap berlanjut dan akan diberitahukan kepada publik jika ada informasi terbaru.
Di akhir konferensi pers, Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabidhumas Polda Metro Jaya berharap kejadian penipuan ini bisa menjadi pelajaran bersama.
Trunoyodo mengatakan meski perkembangan informasi berjalan begitu pesat, tetapi masyarakat harus cerdas dalam menganalisa setiap perkembangan informasi yang ada.
Jangan lupa juga untuk melihat dan mengecek ulang informasi yang diperoleh secara utuh agar kejadian yang sama tak terulang kembali.
Demikian informasi terkait dengan ancaman pidana pelaku penipuan tiket Coldplay.****