Berita
Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Dyah Ayu Purwirasari
Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
BACA JUGA : Autopsi Ulang Brigadir J Dilakukan Hari ini, Pakar Forensik dan Komnas HAM Ikut TerlibatDalam SEMA tersebut dijelaskan bahwa mengacu pada Pasa 10 Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntuan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana. Apabila permintaan Bharada E sebagai tersangka untuk menjadi JC dikabulkan, maka ia bisa berkesempatan untuk mendapatkan pidana percobaan bersyarat khusus, atau dijatuhkan pidana dengan masa hukuman yang paling ringan di antara terdakwa lain yang dinyatakan bersalah. Saat ini, atas tuduhan pembunuhan yang dilakukan Bharada E atas Brigadir J, ia disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J hingga kini masih menjadi misteri. Rumitnya kepolisian dalam mengungkap kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini disorot oleh masyarakat. Brigadir J dinyatakan meninggal dunia karena ditembak pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polris, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Perkembangan Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Tinggal 20% Lagi Sebelum Capai Titik TerangSebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E yang diketahui memiliki kecintaan terhadap alam dan berjiwa sosial tinggi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa terancam. Dengan mengetahui pengertian apa itu Justice Collaborator, masyarakat yang mengikuti terus perkembangan penembakan Brigadi J ini bisa lebih paham mengenai misteri pelaku dan motif penembakan yang sesungguhnya. ****