Berita

Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Apa Itu Justice Collaborator? Diajukan Oleh Bharada E Setelah Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
BACA JUGA : Autopsi Ulang Brigadir J Dilakukan Hari ini, Pakar Forensik dan Komnas HAM Ikut Terlibat
Dalam SEMA tersebut dijelaskan bahwa mengacu pada Pasa 10 Undang-undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntuan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.
Apabila permintaan Bharada E sebagai tersangka untuk menjadi JC dikabulkan, maka ia bisa berkesempatan untuk mendapatkan pidana percobaan bersyarat khusus, atau dijatuhkan pidana dengan masa hukuman yang paling ringan di antara terdakwa lain yang dinyatakan bersalah.
Saat ini, atas tuduhan pembunuhan yang dilakukan Bharada E atas Brigadir J, ia disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
apa itu Justice Collaborator
Kasus penembakan Brigadir J terbaru menetapkan Bharada E sebagai tersangka. (Foto: Pexels/Skitterphoto)
Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J hingga kini masih menjadi misteri. Rumitnya kepolisian dalam mengungkap kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ini disorot oleh masyarakat.
Brigadir J dinyatakan meninggal dunia karena ditembak pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polris, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Perkembangan Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Tinggal 20% Lagi Sebelum Capai Titik Terang
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E yang diketahui memiliki kecintaan terhadap alam dan berjiwa sosial tinggi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa terancam.
Dengan mengetahui pengertian apa itu Justice Collaborator, masyarakat yang mengikuti terus perkembangan penembakan Brigadi J ini bisa lebih paham mengenai misteri pelaku dan motif penembakan yang sesungguhnya. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025
KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kulon Progo Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rabu, 02 Juli 2025