Berita , Artikel , Headline

Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
HARIANE – Apa itu PSE? Istilah tersebut menjadi sebuah pertanyaan ketika mencuat kabar soal Kominfo ancam blokir perusahaan teknologi besar yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google dan Meta.
Pertanyaan apa itu PSE bisa menjelaskan penyebab ancaman Kominfo hentikan layanan perusahaan teknologi yang mendominasi pengguna internet di Indonesia.
Bukan aturan sembarangan, apa itu PSE juga diatur dalam undang-undang sehingga menjadi dasar hukum yang valid bagi Kominfo untuk menutup akses PSE di Inonesia yang lalai melakukan pendaftaran.
Tenggat waktu bagi PSE asing maupun dalam negeri untuk melakukan pendaftaran ditentukan pada tanggal 20 Juli 2022. Bagi PSE yang melewati batas tanggal pendaftaran akan diberikan sanksi administratif yaitu pemblokiran.
BACA JUGA : Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Daftar Ulang, Termasuk Google dan Facebook?

Pengertian Apa Itu PSE dan Mengapa Wajib Untuk Didaftarkan di Kominfo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi, pengertian PSE disebutkan pada Pasal 1 ayat 4:
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistemElektronik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan aturan tersebut, PSE dibagi menjadi dua jenis, yaitu PSE Lingkup Publik yang diadakan oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara.
Jenis yang kedua adalah PSE Lingkup Privat yang merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah media sosial komersial dan game seperti Facebook, Twitter, TikTok, PUBG, dan lain sebagainya.
Bukan kebijakan sembarangan, dasar hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang bisa melalukan blokir bagi PSE adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
BACA JUGA : Ngeri! Ternyata Begini Bahaya Streaming Film Ilegal, Kominfo Rekomendasikan 5 Situs Streaming yang Aman
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025