Gaya Hidup
Apa Itu Uji Emisi? Warga Jakarta Wajib Tahu Sebelum Kena Tilang 1 September 2023
Oleh karena itu penting bagi masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan karena Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan melalui lamannya bahwa hasil uji emisi dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, menurut Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Pasal 206.
Selain itu, Satgas Uji Emisi juga akan melakukan razia emisi kendaraan mulai 1 September 2023 berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Apa Itu Uji Emisi?
Uji emisi di Jakarta bisa dilakukan di bengkel-bengkel yang memiliki perlengkapan untuk melakukan tes.
Dilansir dari laman Cars.com, tes biasanya dilakukan dengan menghubungkan alat diagnosa pada mobil dan mekanik akan bisa mendapatkan data mengenai kondisi mobil secara digital, selain melakukan pengecekan secara visual.
Kendaraan akan lulus uji emisi apabila setiap bagian yang diperiksa menunjukkan hasil yang sesuai standar, termasuk soal efisiensi bahan bakar, hingga gas buangan yang diproduksi.
Melalui laman Jakarta Rendah Emisi, disebutkan bahwa kendaraan baik sepeda motor maupun mobil individu yang usianya sudah di atas 3 tahun maka wajib melakukan uji emisi minimal satu tahun sekali.
Itu dia penjeleasan soal apa itu uji emisi dan standar emisi yang berlaku di Indonesia. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com