HARIANE – Jelang bulan suci Ramadhan 2025, sebaiknya para Muslimah mengetahui apa saja ketentuan dan hukum puasa untuk ibu hamil.
Seperti yang diketahui, hukum puasa bagi seluruh umat islam yang sudah memenuhi syarat sah puasa adalah wajib.
Dilansir dari NU Online, beberapa orang dengan kondisi tertentu diperbolehkan meninggalkan puasa jika dinilai bisa membahayakan dirinya sendiri, seperti contohnya hamil.
Hukum Puasa Untuk Ibu Hamil
Ibu hamil boleh tidak puasa jika itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya, dengan syarat ia menggantinya dengan ketentuan berikut ini :
1. Jika ibu hamil tidak puasa karena takut akan keselamatan janinnya saja, maka ia wajib mengganti puasa (qadha) dan membayar fidyah.
2. Jika ibu hamil tidak puasa karena khawatir dengan kesehatannya atau kesehatan dirinya dan anaknya, maka ia wajib mengqadha saja.
Terkait hal tersebut, ibu hamil dianjurkan periksa ke dokter kandungan untuk mengetahui apakah kondisinya dan janinnya aman untuk menjalankan ibadah puasa atau tidak.
Dilansir dari Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata ada beberapa kondisi ibu hamil yang kurang disarankan untuk berpuasa, antara lain :
1. Hyperemesis Gravidarum
Hiperemesis Gravidarum yaitu kondisi dimana ibu hamil mengalami mual muntah (morning sickness) yang berlebihan.
Pada kondisi ini, ibu hamil tidak disarankan untuk puasa karena bisa berbahaya bagi dirinya dan janinnya.