Berita , D.I Yogyakarta

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
Empat pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul. Foto/ Yohanes Angga.

HARIANE - Seorang pemuda, Wahyu Adi Setiawan (24) warga Sutopadan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon kasihan, Bantul tewas usai dikeroyok. Dalam insiden ini, empat pelaku berhasil dibekuk polisi.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 19 Mei 2025 silam. Saat itu, orangtua korban mendapatkan informasi dari anggota Polsek Kasihan bahwa anaknya sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Korban saat itu dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping," ujar Achmad Mirza dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Di sana, orangtua korban diperlihatkan rekaman video pengeroyokan yang dialami anaknya. Orangtua korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Achmad Mirza mengatakan proses penyelidikan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima laporan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan temuan alat bukti, pihaknya berhasil mendapatkan petunjuk identitas para pelaku.

"Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku, diantaranya AW alias Bowo, NP alias Sinug alias Gaplex, AFS Alias Uzan dan DAK alias Sipe," tuturnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku juga mengakui perbuatannya. Sementara, alasan mereka melakukan pengeroyokan tersebut karena mencurigai korban melakukan pencurian motor milik salah satu pelaku.

"Korban dicurigai mencuri motor milik NP. Setelah itu, korban diajak minum minuman keras, lalu ditanyai. Korban mengaku melakukan pencurian tersebut, lalu terjadilah aksi pengeroyokan tersebut. Dalam kasus ini, korban merupakan tetangga dari NP," bebernya.

Setelah tak sadarkan diri, korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh AW. Sayangnya, nyawa korban tak bisa tertolong setelah mendapatkan perawatan beberapa hari.

Atas perbuatan para pelaku, mereka terancam dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025
Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Minggu, 20 Juli 2025
LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

Minggu, 20 Juli 2025
Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Minggu, 20 Juli 2025
Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Minggu, 20 Juli 2025
Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Minggu, 20 Juli 2025
Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Minggu, 20 Juli 2025
Seluruh Pengurus Provinsi Dukung Budisatrio Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna

Seluruh Pengurus Provinsi Dukung Budisatrio Djiwandono Jadi Ketua Umum Karang Taruna

Minggu, 20 Juli 2025
Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Laka Tunggal di Kaligarang Semarang Hari ini, Pemotor Tabrak Trotoar

Minggu, 20 Juli 2025
Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Seluruh Pengurus Karang Taruna Dukung Budisatrio Djiwandono, Gus Ipul: Ini Bukti Kedewasaan Organisasi

Minggu, 20 Juli 2025