Berita , D.I Yogyakarta

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
Empat pelaku pengeroyokan saat dihadirkan dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul. Foto/ Yohanes Angga.

HARIANE - Seorang pemuda, Wahyu Adi Setiawan (24) warga Sutopadan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon kasihan, Bantul tewas usai dikeroyok. Dalam insiden ini, empat pelaku berhasil dibekuk polisi.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 19 Mei 2025 silam. Saat itu, orangtua korban mendapatkan informasi dari anggota Polsek Kasihan bahwa anaknya sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Korban saat itu dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping," ujar Achmad Mirza dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Di sana, orangtua korban diperlihatkan rekaman video pengeroyokan yang dialami anaknya. Orangtua korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Achmad Mirza mengatakan proses penyelidikan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima laporan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan temuan alat bukti, pihaknya berhasil mendapatkan petunjuk identitas para pelaku.

"Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku, diantaranya AW alias Bowo, NP alias Sinug alias Gaplex, AFS Alias Uzan dan DAK alias Sipe," tuturnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku juga mengakui perbuatannya. Sementara, alasan mereka melakukan pengeroyokan tersebut karena mencurigai korban melakukan pencurian motor milik salah satu pelaku.

"Korban dicurigai mencuri motor milik NP. Setelah itu, korban diajak minum minuman keras, lalu ditanyai. Korban mengaku melakukan pencurian tersebut, lalu terjadilah aksi pengeroyokan tersebut. Dalam kasus ini, korban merupakan tetangga dari NP," bebernya.

Setelah tak sadarkan diri, korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh AW. Sayangnya, nyawa korban tak bisa tertolong setelah mendapatkan perawatan beberapa hari.

Atas perbuatan para pelaku, mereka terancam dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal, Haedar Nasir : Wujud Persatuan Dunia Islam

Rabu, 25 Juni 2025
Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Kecanduan Judol, Pria Asal Kulonprogo Nekat Jadi Jambret untuk Penuhi Biaya Hidup Anak ...

Rabu, 25 Juni 2025
Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pemuda di Kasihan Bantul Dikeroyok hingga Tewas, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Juni 2025
Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Seragamkan Waktu Umat Islam Seluruh Dunia, Muhammadiyah Sahkan Kalender Hijriah Global Tunggal,

Rabu, 25 Juni 2025
Kembali Gelar Aksi Demo, Berikut Ini Daftar Tuntutan Sopir Truk di Gunungkidul

Kembali Gelar Aksi Demo, Berikut Ini Daftar Tuntutan Sopir Truk di Gunungkidul

Rabu, 25 Juni 2025
Tentang Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Lakukan Aksi Demo, Jalan Utama Wonosari Lumpuh

Tentang Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Lakukan Aksi Demo, Jalan Utama Wonosari Lumpuh

Rabu, 25 Juni 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II Dimulai Besok, Berikut Jadwal Terbangnya

Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II Dimulai Besok, Berikut Jadwal Terbangnya

Rabu, 25 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 25 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 25 Juni 2025, Naik atau Turun?

Rabu, 25 Juni 2025
Jadi Tuan Rumah Peparda IV DIY, Gunungkidul Launcing Maskot dan Kebut Persiapan Venue

Jadi Tuan Rumah Peparda IV DIY, Gunungkidul Launcing Maskot dan Kebut Persiapan Venue

Rabu, 25 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 25 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 25 Juni 2025 Turun Lagi

Rabu, 25 Juni 2025