Berita , Ekbis
Aset Bank Century di Luar Negeri Segera Dipulangkan, Yasonna Beri Penghargaan Pada Jaksa Agung
HARIANE - Aset Bank Century di luar negeri dari kasus pemberian dana talangan pada 2009 lalu akhirnya akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang menyebut perjuangan untuk mengembalikan aset tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 15 tahun.
Pengembalian aset Bank Century tersebut diungkapkan Yasonna adalah hasil dari bantuan hukum pemerintah Indonesia bersama pemerintah wilayah Jersey dan pemerintah Hong Kong.
Atas kesuksesan ini, Yasonna menyerahkan penghargaan kepada Jaksa Agung Jersey, Mark Temple, dan perwakilan Departemen Kehakiman Hong Kong, James Ding yang diberikan bertepatan dengan penyelenggaraan Sesi Tahunan ke-61 Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO), Senin, 16 Oktober 2023.
Aset dari Kasus Bank Century Dikembalikan Setelah Proses yang Panjang
Kasus pemberian dana talangan Bank Century menetapkan mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter dan devisa, Budi Mulya sebagai terpidana dengan vonis 10 tahun penjara pada 2014 lalu.
Budi Mulya juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta setelah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp 8,5 T.
Selain itu Robert Tantular sebagai pemegang sebagian saham Bank Century juga divonis 21 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.
Sejak kasus tersebut disidangkan, pemerintah telah berupaya untuk mengembalikan aset Bank Century yang berada di luar negeri yang pada akhirnya mulai membuahkan hasil.
“Setelah hampir lima belas tahun bekerja sama dengan pemerintah Jersey dan Hong Kong, usaha pemerintah Indonesia sukses membuahkan hasil. Aset kasus Bank Century akan segera dikembalikan ke Indonesia,” ucap Yasonna dilansir dari laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) RI.