Berita , Ekbis
Aset Bank Century di Luar Negeri Segera Dipulangkan, Yasonna Beri Penghargaan Pada Jaksa Agung
Pengembalian aset Bank Century ini bisa terwujud setelah Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey telah memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) London.
Aset Bank Century akan segera dikembalikan setelah pembentukan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jersey.
Sementara itu, aset Bank Century yang berada di Hong Kong akan dikembalikan setelah Indonesia menyampaikan dokumen affidavit dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai persyaratan dari Departemen Kehakiman Hongkong.
Yasonna mengungkapkan proses pengembalian aset kasus dana talangan ini cukup kompleks karena melibatkan yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda, ditambah harus menghadapi gugatan dari pihak terduga pelaku dan pihak lainnya.
“Proses pengembalian aset Bank Century sangat kompleks karena sistem hukum yang berbeda-beda di Jersey maupun Hong Kong, termasuk mengidentifikasi, melacak, membekukan, menyita, memulangkan, hingga manajemen aset tersebut,” katanya.
Kasus berawal ketika Bank Century yang merupakan hasil merger antara Bank CIC milik Robert Tantular dengan Bank Pikko dan Bank Danpac mengalami masalah likuiditas serius sehingga manajemen bank mengajukan permintaan senilai Rp 1 T dari Bank Indonesia pada akhir 2008.
Kemudian BI melapor ke Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana di bidang perbankan oleh Robert Tantular bersama dua pemilik lainnya dengan total nilai saham Century Tbk sebanyak 70%.
Dalam kasus Bank Century ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Boediono yang kala itu menjabat sebagai Mantan Gubernur BI menjadi dua saksi penting. ****