Berita , Nasional
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
Ima Rahma Mutia
Aturan Baru KTP Tentang Pencatatan Nama, Dirjen Dukcapil: Hanya Bersifat Imbauan
Aturan baru KTP bertujuan untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional serta untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA : 12 Layanan Kependudukan Jakarta Selesai dalam 15 Menit, Mulai dari KTP Hingga KKDirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan (KTP) perlu diatur sebagai pedoman bagi masyarakat maupun pejabat yang berwenang dalam pelayanan publik. “Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Selain itu aturan baru pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian aturan baru KTP yang berkaitan dengan penulisan nama calon pemilik KTP maupun dokumen lainnya. ****