D.I Yogyakarta , Wisata
Aturan di Malioboro Soal Larangan Merokok Masih Dilanggar, Warga Beri Kritikan
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, berbagai aturan lainnya juga sudah termaktub di dalam Peraturan Daerah tersebut, seperti larangan mencoret-coret properti di kawasan Malioboro, membuang sampah sembarangan, hingga larangan mengendarai scooter atau sepeda listrik.
Aturan ini diterapkan untuk sama-sama menjaga kenyamanan pengunjung kawasan Malioboro.
Namun berdasarkan keterangan oleh akun Twitter @ismantoAD, masih banyak orang yang melanggar aturan di Malioboro, baik itu pengunjung hingga petugas keamanan.
"Masih banyak pegiat, pegunjung, bahkan petugas di kawasan Malioboro yang tidak mengetahuinya??? Mungkin spanduknya terlalu kecil jadi tidak terlihat, semoga Malioboro makin nyaman untuk semua orang." tulis keterangan akun tersebut.
Dalam foto-foto yang diunggah, terlihat beberapa orang yang melanggar aturan di Malioboro, salah satunya tentang larangan merokok.
Padahal sudah ada spanduk yang menyatakan bahwa Malioboro merupakan kawasan tanpa rokok.
"Malioboro Kawasan Tanpa Rokok dan Dilarang Mengendarai Scooter/Sepeda Listrik" tulis keterangan dalam spanduk.
Beberapa netizen menanggapi pelanggaran di Malioboro ini dengan menceritakan pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi.
"Perokok kan buta huruf, tidak bisa membaca." komentar akun @adepwardani.
"Darurat membaca." komentar akun @siakaduns.
"Jangankan itu. Yang segede mobil stop depan Malioboro Mall juga masih ada, padahal jelas jadi biang macet tiap hari. Sekuter pun masih sliwar sliwer tiap malam padahal tulisan larangan ada di mana-mana. Aturan di Malioboro memang gak ada harganya." tulis komentar akun @sha_rshls.****