Pendidikan , D.I Yogyakarta
Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB SMP Bantul 2024
Jalur zonasi memiliki kuota yang paling banyak bila dibandingkan dengan jalur lainnya, yakni paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
Aturan jarak dalam jalur zonasi PPDB SMP di Bantul ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor : B/200.3.5/01422/SMP/2024 Tahun 2024.
Adapun penentuan wilayah pada jalur zonasi terbagi dalam lima kategori, yakni sebagai berikut ini:
- Zona 1, yakni padukuhan yang berada pada radius 0,5 kilometer (wilayah padat penduduk) dan 1 kilometer (wilayah jarang penduduk) dari titik pusat satuan pendidikan.
- Zona 2, yakni padukuhan yang berada pada radius di atas 0,5 - 2 kilometer (wilayah padat penduduk) dan di atas 1 - 2 kilometer (wilayah jarang penduduk) dari titik pusat satuan pendidikan.
- Zona 3, yakni padukuhan yang berada pada radius di atas 2 - 6 kilometer dari titik pusat satuan pendidikan.
- Zona 4, yakni seluruh padukuhan yang berada di dalam wilayah Kabupaten Bantul.
- Zona 5, yakni wilayah di luar Kabupaten Bantul.
Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP di Bantul dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, setelah prioritas jarak rumah terdekat, maka seleksi didasarkan pada pilihan sekolah, usia yang lebih tua, kemudian nilai rata-rata ASPD. ****