Berita

Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua
Menteri Ketenagakerjaan RI menyampaikan tentang aturan JHT terbaru. (Foto: Instagrm/Kemnaker)
Dalam Permenaker Nonor 19 Tahun 2015 disebutkan bahwa klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat dilakukan pengambilan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.
Ida Fuziyah menekankan bahwa pegawai atau buruh dalam kategori tersebut tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” ucapnya.
Kemudian poin penting yang kedua, terkait persayaratan klaim yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang sudah memasuki masa pensiun sekarang cukup menggunakan dua dokumen saja, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Untuk poin penting yang ketiga dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT.
Dalam hal ini, dokumen yang perlu dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Klaim dapat dilakukan secara daring atau online dan juga kemudahan dalam menyampaikan bukti PHK.
BACA JUGA : Hotman Paris Mengkritik Menteri Tenaga Kerja Kebijakan Baru JHT, Hotman: Tidak Ada Gunanya Menahan Uang Orang Lain
Terkait dengan hal itu, Ida Fauziyah menegaskan agar para pengusaha tidak diperkenankan untuk melakukan PHK dengan leluasa.
“Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” tegas Ida.
Demikian informasi mengenai aturan JHT terbaru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 sebagai respon atas aspirasi dari pekerja atau buruh yang dilakukan sebelumnya. ****
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025