Berita
Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua
Tri Lestari
Menteri Ketenagakerjaan RI menyampaikan tentang aturan JHT terbaru. (Foto: Instagrm/Kemnaker)
Dalam Permenaker Nonor 19 Tahun 2015 disebutkan bahwa klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK dapat dilakukan pengambilan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.
Ida Fuziyah menekankan bahwa pegawai atau buruh dalam kategori tersebut tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengklaim JHT.
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” ucapnya.
Kemudian poin penting yang kedua, terkait persayaratan klaim yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang sudah memasuki masa pensiun sekarang cukup menggunakan dua dokumen saja, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Untuk poin penting yang ketiga dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT.
Dalam hal ini, dokumen yang perlu dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Klaim dapat dilakukan secara daring atau online dan juga kemudahan dalam menyampaikan bukti PHK.
BACA JUGA : Hotman Paris Mengkritik Menteri Tenaga Kerja Kebijakan Baru JHT, Hotman: Tidak Ada Gunanya Menahan Uang Orang LainTerkait dengan hal itu, Ida Fauziyah menegaskan agar para pengusaha tidak diperkenankan untuk melakukan PHK dengan leluasa. “Namun, perlu saya ingatkan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” tegas Ida. Demikian informasi mengenai aturan JHT terbaru yang tertuang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 sebagai respon atas aspirasi dari pekerja atau buruh yang dilakukan sebelumnya. ****