HARIANE - Aturan larangan odong-odong beroperasi hal tersebut dikarenakan baru-baru ini telah terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api Rangkasbitung-Merak.Lokasi kecelakaan odong-odong berada di Kampung Silembu Masjid, Desa Silembu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa naas tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, 1 diantaranya meninggal saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Ciruas Kabupaten Serang."Iya betul, bertambah 1 orang korban meninggal dunia berusia 2 tahun," ujar Kasatlantas (Kepala Satuan Lalu Lintas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina.
Aturan larangan odong-odong beroperasi demi keamanan dan keselamatan saat berlalu lintas di jalan raya. Odong-odong diketahui tidak mempunyai keamanan dan akan membahayakan untuk itu polisi larang odong-odong beroperasi untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali.Dikutip dari tribratanews.polri.go.id Korlantas Polri mengeluarkan aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya yang disampaikan langsung oleh Brigadir Jenderal Pol Aan Suhanan.Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi, Ini Ancaman Hukumannya. (Sumber Foto: tribratanews.polri.go.id)"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," jelas Brigadir Jenderal Pol. Aan Suhanan, Jumat 29 Juli 2022.Hal tersebut melanggar peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.Aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya karena tidak bisa mendapatkan penegakkan hukum seperti layaknya mobil dan motor, odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis.
Aturan larangan odong-odong saat ini akan diberlakukan demi penegakkan hukum guna menjaga keselamatan, aturan larangan odong-odong mulai dari pencegahan hingga proses penegakkan hukum.Pencegahan bersifat pembinaan yang akan mendapatkan surat ajakan persuasif (membujuk) kepada pemilik bengkel yang akan memodifikasi untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan.Pencegahan juga dilakukan kepada pemilik odong-odong memberikan edukasi akan bahaya odong-odong jika beroperasi di jalan raya dengan membawa penumpang.