Berita

Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi
Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi
HARIANE - Aturan larangan odong-odong beroperasi hal tersebut dikarenakan baru-baru ini telah terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api Rangkasbitung-Merak.
Lokasi kecelakaan odong-odong berada di Kampung Silembu Masjid, Desa Silembu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa naas tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, 1 diantaranya meninggal saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Ciruas Kabupaten Serang.
"Iya betul, bertambah 1 orang korban meninggal dunia berusia 2 tahun," ujar Kasatlantas (Kepala Satuan Lalu Lintas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina.
BACA JUGA :
Kereta Api Tabrak Odong-odong di Serang Banten hari ini 26 Juli 2022, Diduga 8 Orang Korban Tewas Ditempat
Aturan larangan odong-odong beroperasi demi keamanan dan keselamatan saat berlalu lintas di jalan raya.
Odong-odong diketahui tidak mempunyai keamanan dan akan membahayakan untuk itu polisi larang odong-odong beroperasi untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali.
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id Korlantas Polri mengeluarkan aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya yang disampaikan langsung oleh Brigadir Jenderal Pol Aan Suhanan.
Aturan Larangan Odong-odong
Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi, Ini Ancaman Hukumannya. (Sumber Foto: tribratanews.polri.go.id)
"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," jelas Brigadir Jenderal Pol. Aan Suhanan, Jumat 29 Juli 2022.
Hal tersebut melanggar peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya karena tidak bisa mendapatkan penegakkan hukum seperti layaknya mobil dan motor, odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis.
BACA JUGA : Tragedi Odong-odong Maut Renggut 9 Nyawa, Polisi Ambil Tindakan Ini
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025