Berita , Wisata

Aturan Masjid Raya Al-Jabbar Terbaru yang Sudah Kembali Dibuka untuk Umum

profile picture Hanna
Hanna
aturan Masjid Raya Al-Jabbar terbaru
Aturan Masjid Raya Al-Jabbar terbaru. (Foto: Pemprov Jawa Barat)

HARIANE - Aturan Masjid Raya Al-Jabbar terbaru kini telah resmi diterapkan setelah kembali dibuka pada 1 Ramadhan 1444 Hijriah atau Kamis 23 Maret 2023.

Sebelumnya, masjid yang sangat populer dikunjungi masyarakat sebagai destinasi wisata religi baru ini sempat ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023. 

Sehingga dengan diterapkannya aturan baru ini, masyarakat yang akan beribadah diimbau untuk menaati tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid. 

Lantas apa saja aturan baru yang diterapkan pada saat akan mengunjungi Masjid Raya Al-Jabbar? berikut informasi selengkapnya  yang bisa disimak dibawah ini.

Aturan Masjid Raya Al-Jabbar Terbaru 

Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika menjelaskan bahwa, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar yang baru ini terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid. 

Aturan di dalam Area Masjid Raya Al-Jabbar Terbaru 

aturan Masjid Raya Al-Jabbar terbaru 
Aturan Masjid Raya Al-Jabbar terbaru. (Foto: Pemprov Jawa Barat)

Berikut beberapa aturan baru yang perlu diperhatikan pengunjung pada saat berada di dalam kawasan area Masjid Raya Al-Jabbar, diantaranya:

1. Masuk masjid diawali kaki kanan sambil membaca doa

2. Dianjurkan untuk mengisi shaf terdepan terlebih dahulu

3. Menggunakan pakaian rapi dan sopan yang menutup aurat

Ads Banner

BERITA TERKINI

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025