Berita
Aturan Menggunakan Sepeda Listrik yang Sering Dilanggar, Menurut Pemenhub No 45 Tahun 2020
Indah Safitri
Aturan menggunakan sepeda listrik yang harus dipatuhi oleh Masyarakat di Indonesia. (Foto: Instagram/Ssatlantas_porlesbogorkota)
- Di area integrasi dengan angkutan umum
- Di area perkantoran
Itulah beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna sepeda listrik, sudah jelas dalam aturan tersebut sepeda listrik dilarang digunakan di Jalan Raya apalagi dipenuhi oleh kendaraan yang berlalu lalang.
Hal tersebut dikarenakan dapat memicu kecelakaan lalu lintas karena sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk berada di jalan raya.
Kepada masyarakat di Indonesia khususnya yang memiliki sepeda listrik, harap lebih berhati-hati dalam mengendarai sepeda listrik dan ikuti semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Demikian informasi mengenai aturan menggunakan sepeda listrik berdasarkan peraturan Menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020.****