Berita , Jateng

Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang untuk Antisipasi PMK, Panitia Kurban Wajib Tahu!

profile picture Hanna
Hanna
Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang untuk Antisipasi PMK, Panitia Kurban Wajib Tahu!
Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang untuk Antisipasi PMK, Panitia Kurban Wajib Tahu!
HARIANE - Aturan pelaksanaan kurban di Semarang secara resmi telah ditetapkan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Priha.
Aturan pelaksanaan kurban di Semarang tersebut diterbitkan dalam surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban selama situasi wabah PMK.
Latas apa saja aturan pelaksanaan kurban di Semarang yang wajib diketahui panitia? berikut dibawah ini informasi selengkapnya.

Aturan Pelaksanaan Kurban di Semarang

Aturan seputar pelaksanaan kurban di Semarang telah diterbitkan secara resmi dalam bentuk surat edaran dengan nomor B/2949/524.3/VI/2022.
Aturan tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai protokol kesehatan.
Sehingga diharapkan dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
BACA JUGA : Amankah Mengonsumsi Daging Positif PMK? Begini Penjelasan Dokter Hewan Menjelang Idul Adha 1443H
Setidaknya terdapat 4 ruang lingkup yang diminta untuk diperhatikan saat pelaksanaan kurban, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan hewan kurban, tempat penyembelihan hewan kurban, serta point lain - lain.
Dilansir dari laman Pemkot Semarang, berikut beberapa aturan pelaksanaan kurban yang perlu diperhatikan panitia kurban, yaitu:

Melaporkan Kondisi Hewan Kurban

Dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan jika panitia kurban diminta melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang. 
Di mana Pemkot Semarang sudah menyiapkan formulir yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia menginformasikan jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan yang sakit atau diduga sakit.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tim SAR Gabungan Temukan Mukena, Sandal, dan Obat Milik Pengunjung Yang Hilang di ...

Tim SAR Gabungan Temukan Mukena, Sandal, dan Obat Milik Pengunjung Yang Hilang di ...

Kamis, 31 Juli 2025
Meski Dihentikan, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung

Meski Dihentikan, Tim SAR Gabungan Masih Lakukan Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung

Kamis, 31 Juli 2025
Magis Puisi di Bawah Bulan Purnama Tutup Hari Pertama FSY 2025

Magis Puisi di Bawah Bulan Purnama Tutup Hari Pertama FSY 2025

Kamis, 31 Juli 2025
Jadi Simbol Perlawanan Anak Muda, Tiga Karya George Orwell Dibahas di Pasar Buku ...

Jadi Simbol Perlawanan Anak Muda, Tiga Karya George Orwell Dibahas di Pasar Buku ...

Kamis, 31 Juli 2025
Truk Muat Minyak Terguling di Malangbong Garut, Arus Lalin Macet Dua Arah

Truk Muat Minyak Terguling di Malangbong Garut, Arus Lalin Macet Dua Arah

Kamis, 31 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Turun Drastis! Yakin Mau ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Turun Drastis! Yakin Mau ...

Kamis, 31 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 31 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 1 - 6 Agustus 2025, Jam Berangkat Mulai 18:32 ...

Jadwal KRL Bogor Depok 1 - 6 Agustus 2025, Jam Berangkat Mulai 18:32 ...

Kamis, 31 Juli 2025
Meski Jadi Tuan Rumah Porda dan Peparda DIY 2025, Tidak Semua Cabor Dilaksanakan ...

Meski Jadi Tuan Rumah Porda dan Peparda DIY 2025, Tidak Semua Cabor Dilaksanakan ...

Kamis, 31 Juli 2025
Media Center PORDA dan PEPARDA DIY 2025 Resmi Diluncurkan, Seperti Apa Fungsinya?

Media Center PORDA dan PEPARDA DIY 2025 Resmi Diluncurkan, Seperti Apa Fungsinya?

Kamis, 31 Juli 2025