Berita , Headline
Anggota DPR Angkat Bicara Terkait Aturan Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP: Ini Memberatkan Masyarakat Miskin
Annisa Nur Fadhilah
Anggota DPR Angkat Bicara Terkait Aturan Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP: Ini Memberatkan Masyarakat Miskin
Kebijakan ini dikhawatirkan dapat berdampak kepada para pelaku usaha mikro dan kemungkinan terburuknya UMKM akan gulung tikar.
Aturan pembelian LPG 3 KG menggunakan KTP
Peraturan baru yang telah menjadi bahasan sejak pertengahan tahun 2022 ini akan resmi dijalankan mulai tahun depan. Aturan ini menegaskan bahwa hanya masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah yang akan mendapatkan subsidi LPG 3 kg. Hal ini dikarenakan pada tahun-tahun sebelumnya, banyak masyarakat mampu yang ikut menggunakan bantuan subsidi LPG bagi masyarakat miskin. Nantinya, masyarakat akan diminta untuk memperlihatkan KTP-nya untuk dicek di database untuk menentukan apakah layak mendapatkan subsidi tersebut.BACA JUGA : Cara Daftar MyPertamina Cepat dan Mudah, Ikuti Petunjuk Berikut IniAturan ini sebenarnya sering disebut kurang ideal. Namun, ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk meratakan bantuan subsidi untuk masyarakat miskin. Lebih lanjut, Sartono ini meminta aturan ini dibebaskan dari penggunaan aplikasi yang menyulitkan masyarakat. Selain itu, aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP juga harus disosialisasikan secara menyeluruh, agar bantuan dapat tepat sasaran.****