Aturan PSE Kominfo Semakin Menuai Protes, DPR: Harus Ada Win-win Solution
Berdasarkan tujuan awal PSE ini dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri serta memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.
Sehingga diharapkan harus terdapat win-win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun.
Komisi I DPR yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika tersebut pun mengingatkan perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Tanah Air untuk menghormati peraturan Pemerintah Indonesia.
Di mana sudah terdapat berbagai negara yang menerapkan aturan serupa untuk melindungi warga negaranya.
Setidaknya terdapat 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform, yakni Amerika, Inggris, Uni Eropa, China, Australia, India dan Korea Selatan.
Lewat penerapan aturan PSE ini, diharapkan tidak lagi terjadi berbagai kasus kejahatan digital seperti pengumpulan dan kebocoran data personal maupun terkait transaksi keuangan.
Di mana Meutya menilai, Aturan PSE Kominfo ini bisa menjadi langkah strategis Pemerintah dalam melakukan mitigasi masalah di bidang digital.****