Berita , Nasional , Ekbis

Aturan Upah Minimum 2023, Ternyata Dibedakan Berdasarkan Masa Kerja

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Upah Minimum 2023
Aturan Upah Minimum 2023, ternyata dibedakan berdasarkan ini. (Ilustrasi: Freepik/ wirestock)

Namun, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kualifikasi tertentu yang dimaksud yakni kualifikasi yang berkaitan dengan pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan perusahaan.

Kemudian, untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, upah minimumnya disesuaikan dengan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Aturan Upah Minimum Terbaru 2023
Aturan Upah Minimum 2023, tanggal penetapan dan
pemberlakuannya seperti ini. (Ilustrasi: Freepik/ jcomp)

Lalu, tanggal penetapan dan pemberlakuan upah minimum setiap tahunnya ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota ditetapkan dan diumumkan maksimal 30 November tahun berjalan.

Akan tetapi, jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP dan UMK tersebut ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

Terakhir, UMP dan UMK ini terhitung pada 1 Januari tahun berikutnya setelah ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur.

Demikian informasi yang berhubungan dengan aturan upah minimum 2023 yang perlu diketahui masyarakat terutama yang merupakan pekerja atau buruh.****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025