Berita , Nasional , Ekbis

Aturan Upah Minimum 2023, Ternyata Dibedakan Berdasarkan Masa Kerja

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Upah Minimum 2023
Aturan Upah Minimum 2023, ternyata dibedakan berdasarkan ini. (Ilustrasi: Freepik/ wirestock)

Namun, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kualifikasi tertentu yang dimaksud yakni kualifikasi yang berkaitan dengan pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan perusahaan.

Kemudian, untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, upah minimumnya disesuaikan dengan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Aturan Upah Minimum Terbaru 2023
Aturan Upah Minimum 2023, tanggal penetapan dan
pemberlakuannya seperti ini. (Ilustrasi: Freepik/ jcomp)

Lalu, tanggal penetapan dan pemberlakuan upah minimum setiap tahunnya ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota ditetapkan dan diumumkan maksimal 30 November tahun berjalan.

Akan tetapi, jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP dan UMK tersebut ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

Terakhir, UMP dan UMK ini terhitung pada 1 Januari tahun berikutnya setelah ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur.

Demikian informasi yang berhubungan dengan aturan upah minimum 2023 yang perlu diketahui masyarakat terutama yang merupakan pekerja atau buruh.****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025
JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

JPW Desak Kasus Penembakan di Kulon Progo bisa diusut Tuntas

Senin, 02 Juni 2025