Berita , Nasional , Ekbis

Aturan Upah Minimum 2023, Ternyata Dibedakan Berdasarkan Masa Kerja

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Upah Minimum 2023
Aturan Upah Minimum 2023, ternyata dibedakan berdasarkan ini. (Ilustrasi: Freepik/ wirestock)

Namun, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kualifikasi tertentu yang dimaksud yakni kualifikasi yang berkaitan dengan pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan perusahaan.

Kemudian, untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, upah minimumnya disesuaikan dengan Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Aturan Upah Minimum Terbaru 2023
Aturan Upah Minimum 2023, tanggal penetapan dan
pemberlakuannya seperti ini. (Ilustrasi: Freepik/ jcomp)

Lalu, tanggal penetapan dan pemberlakuan upah minimum setiap tahunnya ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota ditetapkan dan diumumkan maksimal 30 November tahun berjalan.

Akan tetapi, jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP dan UMK tersebut ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

Terakhir, UMP dan UMK ini terhitung pada 1 Januari tahun berikutnya setelah ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur.

Demikian informasi yang berhubungan dengan aturan upah minimum 2023 yang perlu diketahui masyarakat terutama yang merupakan pekerja atau buruh.****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025