Berita , Nasional , Ekbis
Aturan Upah Minimum 2023, Ternyata Dibedakan Berdasarkan Masa Kerja
Namun, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Kualifikasi tertentu yang dimaksud yakni kualifikasi yang berkaitan dengan pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan perusahaan.
Kemudian, untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, upah minimumnya disesuaikan dengan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Lalu, tanggal penetapan dan pemberlakuan upah minimum setiap tahunnya ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota ditetapkan dan diumumkan maksimal 30 November tahun berjalan.
Akan tetapi, jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP dan UMK tersebut ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
Terakhir, UMP dan UMK ini terhitung pada 1 Januari tahun berikutnya setelah ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur.
Demikian informasi yang berhubungan dengan aturan upah minimum 2023 yang perlu diketahui masyarakat terutama yang merupakan pekerja atau buruh.****