Berita , Nasional , Ekbis
Aturan Upah Minimum 2023, Ternyata Dibedakan Berdasarkan Masa Kerja
HARIANE - Pertanyaan yang berhubungan dengan aturan upah minimun 2023 mungkin tak bisa lepas dari benak masyarakat.
Begitu pula dengan informasi terkait tanggal penetapan dan pemberlakuan upah minimum setiap tahunnya.
Sebagai informasi awal, salah satu ketentuan upah minimum ini ternyata dibedakan berdasarkan masa kerja pada perusahaan yang bersangkutan.
Tanpa berlama-lama lagi, inilah informasi terkait aturan upah minimum yang diinformasikan oleh Kemnaker pada November 2023.
Aturan Upah Minimum 2023
Dihimpun dari akun Instagram resmi Kemnaker, ada beberapa aturan atau ketentuan upah minimum yang perlu diketahui.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebagai informasi, Upah Minimum (UM) ini terdiri dari UM Provinsi dan UM Kabupaten/ Kota dengan syarat tertentu.
UM berlaku untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.