Hukum telat qadha puasa. (Foto: unsplash/Abdullah Arif)
Dilansir dari laman Alamisharia, Puasa qadha adalah puasa yang dilaksanakan untuk membayar hutang puasa bagi yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Di mana puasa qadha ini hanya berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa.
Sedangkan fidyah bisa dilakukan dengan memberi makan orang miskin atau membutuhkan dengan ketentuan jumlah orang yang akan diberi fidyah haruslah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Adapun ketentuan lainnya adalah sebagai berikut:
- Memasak atau membuat makanan, lalu mengundang orang berjumlah puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
- Memberi makanan yang belum dimasak atau bahan makanan kepada orang yang membutuhkan dengan sejumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
- Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberikan fidyah untuk 20 hari kepada 20 orang miskin. Cara lain juga bisa memberikan fidyah hanya kepada satu orang miskin saja sebanyak 20 hari
- Untuk besaran fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yaitu sebanyak satu mud (makanan/beras/dsb) dengan takaran satu mud sama dengan 1,25 kg.
Demikian informasi selengkapnya seputar hukum telat qadha puasa hingga ramadhan dilansir dari NU Online yang perlu diperhatikan.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.