Berita , D.I Yogyakarta
Bangunan Ilegal di Sleman Disegel Satpol PP DIY, TKD Dijadikan Lapangan Bola
Wahyu Turi
Satpol PP DIY memasang banner penutupan aktivitas di Maguwoharjo Football Park karena berdiri diatas TKD. (Foto: Wahyu Turi K)
Qumarul menambahkan, dari penggunaan TKD tanpa perizinan ini PT Abinaya melanggar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta Pergum DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa.
“Kami tutup karena tidak memiliki izin penggunaan tanah kas desa, untuk menggunakan harus memiliki ijin dari Gubernur. Kalau ijin sudah lengkap boleh beraktivitas lagi,” terangnya soal bangunan ilegal di Sleman disegel Satpol PP DIY.
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com