Berita

Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship 2023 Telah Direvisi Kemenkes, Dibagi Menjadi 6 Kategori Sesuai Daerah Penempatan

profile picture Hanna
Hanna
Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship 2023 Telah Direvisi Kemenkes, Dibagi Menjadi 6 Kategori Sesuai Daerah Penempatan
Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship 2023 Telah Direvisi Kemenkes, Dibagi Menjadi 6 Kategori Sesuai Daerah Penempatan
HARIANE - Bantuan biaya hidup dokter internship 2023 diumumkan Kementerian Kesehatan telah dilakukan revisi dengan adanya beberapa penyesuaian.
Revisi besaran bantuan biaya hidup dokter internship 2023 yang akan diterima peserta dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Di mana dalam pemberian besaran bantuan biaya hidup dokter internship 2023 ini juga akan disesuaikan berdasarkan kategori daerah penempatan.
Lantas berapa rincian bantuan biaya hidup dokter internship 2023? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship 2023 Akan Ditambah Kementerian Kesehatan, Berikut Informasi Selengkapnya

Rincian Bantuan Biaya Hidup Dokter Internship 2023

Bantuan biaya hidup dokter internship 2023
Menteri Kesehatan saat memaparkan hasil revisi bantuan biaya hidup dokter internship 2023. (Foto: Kemenkes RI)
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan bahwa dalam praktiknya, peserta internship akan mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH) selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi untuk tahun 2023 akan disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:
Kategori I 
Daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) akan mendapatkan BBH dengan nominal Rp.6.499.575,-
Kategori II 
Daerah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK) akan mendapatkan BBH dengan nominal Rp. 3.999.574,- 
Kategori III 
Daerah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK) akan mendapatkan BBH dengan nominal Rp. 3.727.034,-
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB