Berita

Bantuan Operasional Masjid Ramah Senilai Rp 15 Juta, Berikut Cara Pengajuan dan Syaratnya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Syarat Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah
Berikut syarat dan ketentuan proposal pengajuan bantuan operasional masjid ramah senilai Rp 15 juta dari Kemanag RI. (Foto: Kemenag RI)

HARIANE - Kementerian Agama (Kemenag) kini membuka peluang bagi masjid dan musala untuk mengajukan Bantuan Operasional Masjid Ramah.

Program ini memberikan dukungan finansial sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah.

"Dana stimulan ini diberikan untuk meningkatkan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih bersahabat bagi anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

"Kami berharap dana bantuan operasional ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong seluruh ekosistem masjid sehingga mampu meningkatkan derajat keberlanjutan ramah masjidnya," tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan akan berlangsung pada tanggal 23-31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. 

Sementara, proses verifikasi dan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat dan ketentuan proposal  pengajuan bantuan operasional masjid ramah senilai Rp 15 juta dari Kemanag RI. (Foto: Kemenag RI)

Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:

1. Masjid/musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

Tags
Kemenang
Ads Banner

BERITA TERKINI

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025
Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Kecelakaan di Parung Bogor Hari ini, Pemotor Tewas Terseret Mobil

Selasa, 01 Juli 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik Rp 16 Ribu ...

Selasa, 01 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 1 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 01 Juli 2025