Berita

Bantuan Operasional Masjid Ramah Senilai Rp 15 Juta, Berikut Cara Pengajuan dan Syaratnya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Syarat Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah
Berikut syarat dan ketentuan proposal pengajuan bantuan operasional masjid ramah senilai Rp 15 juta dari Kemanag RI. (Foto: Kemenag RI)

HARIANE - Kementerian Agama (Kemenag) kini membuka peluang bagi masjid dan musala untuk mengajukan Bantuan Operasional Masjid Ramah.

Program ini memberikan dukungan finansial sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah.

"Dana stimulan ini diberikan untuk meningkatkan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih bersahabat bagi anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

"Kami berharap dana bantuan operasional ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong seluruh ekosistem masjid sehingga mampu meningkatkan derajat keberlanjutan ramah masjidnya," tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan akan berlangsung pada tanggal 23-31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. 

Sementara, proses verifikasi dan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat dan ketentuan proposal  pengajuan bantuan operasional masjid ramah senilai Rp 15 juta dari Kemanag RI. (Foto: Kemenag RI)

Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:

1. Masjid/musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

Tags
Kemenang
Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

TNI ditempatkan di Kejaksaan? Ini dia Tanggapan tentang Rencana ini

Selasa, 13 Mei 2025
Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025