Berita

Bantuan Operasional Masjid Ramah Senilai Rp 15 Juta, Berikut Cara Pengajuan dan Syaratnya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Syarat Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah
Berikut syarat dan ketentuan proposal pengajuan bantuan operasional masjid ramah senilai Rp 15 juta dari Kemanag RI. (Foto: Kemenag RI)

HARIANE - Kementerian Agama (Kemenag) kini membuka peluang bagi masjid dan musala untuk mengajukan Bantuan Operasional Masjid Ramah.

Program ini memberikan dukungan finansial sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah.

"Dana stimulan ini diberikan untuk meningkatkan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih bersahabat bagi anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

"Kami berharap dana bantuan operasional ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong seluruh ekosistem masjid sehingga mampu meningkatkan derajat keberlanjutan ramah masjidnya," tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan akan berlangsung pada tanggal 23-31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. 

Sementara, proses verifikasi dan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat dan ketentuan proposal  pengajuan bantuan operasional masjid ramah senilai Rp 15 juta dari Kemanag RI. (Foto: Kemenag RI)

Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:

1. Masjid/musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

Tags
Kemenang
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dongkrak Potensi Pariwisata, Pemkab Sleman Selenggarakan Gebyar Potensi Sleman Barat

Dongkrak Potensi Pariwisata, Pemkab Sleman Selenggarakan Gebyar Potensi Sleman Barat

Sabtu, 07 September 2024 19:39 WIB
Komplotan Maling Traktor Diamankan Polisi, Pelaku Beraksi Sejak Februari 2024

Komplotan Maling Traktor Diamankan Polisi, Pelaku Beraksi Sejak Februari 2024

Sabtu, 07 September 2024 19:35 WIB
Polda DIY Amankan 18 Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polda DIY Amankan 18 Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 07 September 2024 19:08 WIB
Aksi Heroiknya Viral, Aiptu Agus Supriyatna Dapat Hadiah dari Kapolri

Aksi Heroiknya Viral, Aiptu Agus Supriyatna Dapat Hadiah dari Kapolri

Sabtu, 07 September 2024 15:50 WIB
Gempa M 4,9 Gianyar Bali Hari ini, Suara Gemuruh Hingga Atap Rumah Runtuh

Gempa M 4,9 Gianyar Bali Hari ini, Suara Gemuruh Hingga Atap Rumah Runtuh

Sabtu, 07 September 2024 14:40 WIB
Cerita Mahfud MD Naik Jet Pribadi JK : Singgung Kaesang Hingga KPK

Cerita Mahfud MD Naik Jet Pribadi JK : Singgung Kaesang Hingga KPK

Sabtu, 07 September 2024 12:47 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 07 September 2024 10:19 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 September 2024 Turun Rp 9 Ribu ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 September 2024 Turun Rp 9 Ribu ...

Sabtu, 07 September 2024 10:09 WIB
Curi Burung Milik Tetangga, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui

Curi Burung Milik Tetangga, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui

Sabtu, 07 September 2024 00:00 WIB
Sabet Driver Ojol Gunakan Celurit, Pemuda Asal Kasihan Bantul Diamankan Polisi

Sabet Driver Ojol Gunakan Celurit, Pemuda Asal Kasihan Bantul Diamankan Polisi

Jumat, 06 September 2024 23:58 WIB