HARIANE – Bawaslu Kabupaten Sleman memastikan alat peraga kampanye (APK) bergambar salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman yang memuat konten bernada SARA dan bias gender sudah tidak terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Aliansi Perempuan Sleman mempersoalkan adanya APK yang merendahkan kaum perempuan.
“Adapun terkait dengan alat peraga yang menampilkan foto salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang berisikan narasi yang dinilai mendiskreditkan dan merendahkan kemampuan perempuan sudah tidak lagi ditemukan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa, 5 November 2024.
Bawaslu Sleman pun menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Perempuan Sleman yang turut berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
Terutama dalam rangka memastikan penyelenggaraan tahapan pemilihan yang luber, jurdil, inklusif, dan berkeadilan untuk semua pihak, menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi.
“Partisipasi yang diberikan tentu semakin mendukung dan menguatkan upaya-upaya pengawasan yang selama ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mengawal pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sleman,” sambungnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sleman terus melakukan pengawasan secara aktif terhadap seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
Adapun terkait alat peraga yang memuat konten SARA dan berbau bias gender beberapa waktu lalu, pertama kali Bawaslu mendapatkan informasi terkait adanya alat peraga tersebut pada 13 September 2024, berdasarkan informasi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Ngaglik.
Selanjutnya, pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada 22 September 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai perlu dilakukan penertiban segera terhadap alat peraga yang bias gender tersebut.
“Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Sleman meminta Panwaslu Kecamatan terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak Jawatan Keamanan Kapanewon, Polsek, dan Kodim untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban terhadap alat peraga dimaksud,” kata Yuwan.
Bawaslu Kabupaten Sleman juga telah meminta konfirmasi kepada petugas penghubung (LO) tim kampanye paslon nomor urut 2, Harda Kiswaya-Danang Maharsa, terkait keberadaan alat peraga yang bias gender tersebut.
Tim paslon 2 menyatakan bahwa alat peraga tersebut, baik desain maupun kontennya, bukan merupakan desain dan konten yang dibuat dan dipasang oleh tim kampanye.