“Pada 1 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Mlati terkait adanya alat peraga serupa yang terpasang di perempatan Kutu Asem RT 01 RW 16, Sinduadi, Kapanewon Mlati dan langsung dilakukan penertiban saat itu juga oleh pihak Jawatan Keamanan Kapanewon Mlati bersama Panwaslu Kecamatan Mlati,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali mendapatkan informasi terkait adanya alat peraga serupa yang terpasang di Krapyak, Barepan, Margoagung, Seyegan.
Namun, saat dicek kembali pada sore harinya, alat peraga dimaksud sudah ditertibkan.
“Pada 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk mengecek kembali ada tidaknya alat peraga bias gender tersebut di seluruh wilayah masing-masing dan bila masih ada, diminta untuk segera ditertibkan dengan berkoordinasi dengan pihak Jawatan Keamanan, Polsek, dan Kodim,” jelasnya.
Untuk lebih memastikan hal tersebut, pada 31 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk memastikan kembali keberadaan alat peraga dimaksud di masing-masing wilayah. Hasilnya, tidak ditemukan alat peraga yang bias gender tersebut.
“Dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan alat peraga yang bias gender ini, Bawaslu Kabupaten Sleman selalu mengedepankan upaya pencegahan dan dapat dipastikan alat peraga dimaksud sudah tidak lagi terpasang di wilayah Kabupaten Sleman,” tandasnya.****