HARIANE – Front Masyarakat Madani mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sleman pada Senin, 14 Oktober 2024, dalam rangka klarifikasi perihal tindak lanjut pengawasan netralitas ASN, lurah, dan perangkat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
Sejak beredarnya dugaan pelanggaran netralitas lurah di sejumlah Kalurahan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman telah dan masih melakukan upaya pengumpulan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Pertama, tentu kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Front Masyarakat Madani. Ini menjadi bagian dari partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu. Kedua, hal ini masih dalam proses pendalaman informasi sebelum nanti diputuskan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam melakukan pendalaman informasi ini, kata Arjuna, Bawaslu juga dibatasi oleh waktu.
“Kalau dalam istilah kami, proses ini diistilahkan dengan penelusuran informasi awal. Hasil penelusurannya nanti seperti apa, tentu akan kami sampaikan kepada masyarakat pada waktunya,” terangnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan bahwa persoalan dugaan ketidaknetralan sejumlah lurah, seperti informasi yang telah beredar di masyarakat, saat ini masih terus diproses oleh Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan terkait.
Mengingat lokasi peristiwa atau kegiatan yang dipersoalkan terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni Rumah Makan Joglo Jamal di Kapanewon Tempel dan KenZ Billiard di Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
“Proses penelusuran informasi awal ini melibatkan tiga Panwaslu Kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Tempel, Ngemplak, dan Panwaslu Kecamatan Prambanan,” kata Yuwan.
Hasil dari penelusuran informasi awal nantinya akan menjadi bahan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menentukan bentuk dugaan pelanggaran, sekaligus menentukan apakah dapat diteruskan ke proses penanganan pelanggaran.
“Karena tentunya untuk memproses dugaan pelanggaran itu harus diperkuat dengan bukti-bukti. Sementara sampai saat ini, belum ada laporan resmi dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Sleman; hanya sebatas informasi saja, sehingga jajaran pengawas harus bekerja ekstra untuk membuktikannya,” pungkasnya.****