Berita , D.I Yogyakarta

BBPOM DIY Kembali Temukan Makanan dan Kosmetik Tak Izin Edar Lewat Intensifikasi Pengawasan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
BBPOM DIY Kembali Temukan Makanan dan Kosmetik Tak Izin Edar Lewat Intensifikasi Pengawasan
BPOM DIY kembali temukan produk makanan dan kosmetik tak izin edar lewat intensifikasi. (Foto: HARIANE/Ica Ervina)

HARIANE - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY kembali mengungkap berbagai produk makanan yang tak memenuhi ketentuan bahkan maraknya kosmetik tak izin edar dari hasil intensifikasi pengawasan pada 19-23 Februari 2024.

BBPOM menyebut kebutuhan kosmetik meningkat jelang Hari Raya Idulfitri sehingga masyarakat utamanya kaum perempuan banyak memburunya tanpa melihat lebih teliti produk yang dibelinya. 

Sepanjang tahun 2024 BBPOM DIY telah mengamankan sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar. Beberapa di antaranya adalah lipstik, masker wajah, masker bibir, eye shadow, dan beberapa produk lainnya.

Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo mengatakan pihaknya melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan terhadap produk-produk kosmetik. Sasarannya adalah klinik kecantikan, toko kosmetik, hingga toko swalayan di seluruh kota dan kabupaten di DIY. 

Dari intensifikasi itu setidaknya ada 26 sarana yang diperiksa. Hasilnya, 17 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara 6 lainnya tidak memenuhi ketentuan. 

"Dari 6 sarana itu ada 1.090 pcs temuan. Seluruhnya diketahui dalam kondisi tanpa izin edar. Selanjutnya barang tersebut dimusnahkan oleh pemilik dengan diawasi petugas BBPOM DIY" ujar Bagus saat jumpa pers di Kantor BBPOM DIY pada Jumat, 5 April 2024

BBPOM mengimbau kepada pemilik produk agar tak lagi mengedarkan produk-produk tanpa izin edar itu kepada khalayak umum. Kemudian sanksi administrasi berupa surat peringatan diberikan kepada pemilik. 

Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek Klik sebelum membeli produk obat atau makanan, termasuk kosmetik. Pertama adalah cek kemasan. Jangan sampai kemasan produk rusak seperti sobek atau berkarat. Lalu cek label dengan membaca semua informasi yang tercantum pada label produk.

Adapun produk yang tak layak edar seperti kadaluwarsa atau kemasan rusak harus terus diperhatikan sebelum membelinya. 

"Pastikan sebelum membeli produk obat dan makanan tidak melampaui batas kedaluarsa,"ujarnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025
Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Tembalang, Arus Lalin Tersendat

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

PSIM Ajukan Stadion Sultan Agung sebagai Homebase, Pemkab Bantul Minta Asesmen Dulu

Kamis, 24 Juli 2025
Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Transfer Data Pribadi Masyarakat Indonesia sebagai Kesepakatan Tarif Trump, Begini Penjelasan Komdigi

Kamis, 24 Juli 2025
‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

‎Triple Crown IHR Derby 2025: Laga Puncak Pacuan Kuda Terbesar Bakal Digelar di ...

Kamis, 24 Juli 2025
Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Sopir Diduga Mabuk, Mobil Tabrak Separator Busway di Slipi Jakbar

Kamis, 24 Juli 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Anjlok Rp 25 ...

Kamis, 24 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Jadwal KRL Bogor Depok 24-30 Juli 2025, Jam Berangkat Terakhir Pukul 23.22 WIB

Kamis, 24 Juli 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 24 Juli 2025 Turun Drastis

Kamis, 24 Juli 2025