Berita , Budaya , Nasional

Begini Hukum Sesajen Menurut Kajian Kyai NU

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Begini Hukum Sesajen Menurut Kajian Kyai NU
Sesajen merupakan sebuah tradisi yang sudah ratusan tahun berjalan di Nusantara. Tak hanya umat Hindu, sebab kaum muslim-pun banyak yang melakukan sesajen meski dengan tatacara dan niat yang agak berbeda. (Foto : Instagram/ piyoofficial_id)

HARIANE - Aksi seorang lelaki yang viral karena membuang dan menendang sesajen di Sumbersari, Supiturang, Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur dinilai sebagai sebuah kebodohan. Pasalnya, pelaku menyiratkan jika dirinya mewakili Islam, tapi tidak tahu bagaimana hukum sesajen dalam Islam itu sendiri.

Dalam video tersebut, lelaki berjenggot yang mengenakan rompi hitam nampak membuang dan menendang sesajen di 2 tempat berbeda sambil bertakbir.

“Ini ni yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka alloh hingga Alloh menurunkan azabnya, Allahu Akbar,” ujar pria dalam video tersebut disertai melempar dan menendang sesaji ke jurang.

Video ini kontan membuat masyoritas masyarakat geram. Termasuk warga muslim di Indonesia yang selama ini terus berupaya mendorong kerukunan umat beragama demi tegaknya NKRI.

Meski demikian, tidak banyak masyarakat muslim yang tahu kepastian hukum sesajen. Kebanyakan masyarakat menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang sah-sah saja karena selama ini para kyai dan ulama tidak melarang.

Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum sesajen menurut pandangan Kyai NU (Nahdlatul Ulama)?

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu, KH Ma’ruf Khozin melalui NU Online mengatakan jika ia mengetahui peristiwa ini setelah mendapat telefon dan kiriman video dari temannya, Hanan yang lahir di Pronojiwo untuk menanyakan hukum sesajen dalam pandangan Islam.

Melalui telefon, Hanan menjelaskan jika setelah 40 hari meletusnya Gunung Semeru, selepas sholat Magrib warga membaca do'a tolak bala, Surat Yasin dan ritual lain sesuai petunjuk seorang kyai. Pada pagi harinya, warga memasang semacam sesajen.

"Namun ada kelompok minhum yang membuang dan meng-upload di medsos. Masyarakat kami sangat tidak terima dengan perilaku mereka. Bagaimana cara menyikapinya kyai?" tanya Hanan.

Menjawab pertanyaan itu, KH Ma’ruf Khozin yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ini menjelaskan jika berdasar hasil beberapa kali Bahtsul Masa'il (pembahasan masalah sosial keagamaan yang menjadi tradisi santri dan kyai) di PWNU yang berkaitan dengan tradisi, baik seperti bersih-bersih kampung, larung laut, nyadran, dan sebagainya.

Para musyawirin (peserta musyawarah) selalu memberi perincian dari kitab Fathul Mu'in yang bersumber dari kitab Tuhfah Ibnu Hajar:

"Barangsiapa menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk Jin (bukan karena Allah), maka haram. Sebab sembelihannya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada Jin, maka ia telah berbuat kufur," (Syekh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397)

Ads Banner

BERITA TERKINI

Libur Lebaran, Banyak Kunjungan ke Kawasan Pantai Kulon Progo, Tapi ...

Libur Lebaran, Banyak Kunjungan ke Kawasan Pantai Kulon Progo, Tapi ...

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Berangkat Dari Terminal Dhaksinarga Wonosari

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Berangkat Dari Terminal Dhaksinarga Wonosari

Minggu, 06 April 2025
Arus Balik Memuncak, Penumpang di Bandara YIA Tembus 17 Ribu Orang!

Arus Balik Memuncak, Penumpang di Bandara YIA Tembus 17 Ribu Orang!

Minggu, 06 April 2025
Perpanjangan WFA Sampai 8 April, Menhub: Bisa Mengurai Kepadatan

Perpanjangan WFA Sampai 8 April, Menhub: Bisa Mengurai Kepadatan

Minggu, 06 April 2025
Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Rekor Penumpang di Stasiun Yogyakarta saat Arus Balik Lebaran, Ini Angkanya!

Minggu, 06 April 2025
Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Kecelakaan Tunggal di Jalan Parangtritis Bantul, Bocah 14 Tahun Tewas

Minggu, 06 April 2025
Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Cagak ANIEM Palbapang: Saksi Bisu Elektrifikasi di Bantul Era Kolonial

Minggu, 06 April 2025
7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

7 Tempat Wedangan Favorit di Gunungkidul

Minggu, 06 April 2025
Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Status Siaga Darurat Bencana di Gunungkidul Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Minggu, 06 April 2025
Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Tak Ada Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Semarang Tuntut Keadilan

Minggu, 06 April 2025