Berita , Jateng

Bejat! Ayah Tiri di Semarang Tega Perkosa Anak Belasan Kali, Ancam Ceraikan Ibunya Jika Tidak Nurut

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
ayah tiri di Semarang perkosa anak
Seorang ayah tiri di Semarang perkosa anak. (Instagram/polsekgunungpati)

HARIANE – Seorang ayah tiri di Semarang perkosa anak yang masih dibawah umur berulang kali.

Kasus asusila ini terkuak setelah keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Kini, tersangka berinisial SP (36) berhasil dibekuk dan menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.

“SP (36), tersangka persetubuhan kepada anak oleh bapak tiri,” keterangan Polsek Gunungpati, Semarang.

Modus Ayah Tiri di Semarang Perkosa Anak

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri di Semarang ini sudah terjadi sejak tahun 2023.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah memperhatikan korban sejak bocah tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Hasratnya keluar sejak korban masih siswa sekolah dasar,” lanjut keterangan akun tersebut.

Saat ada kesempatan, pelaku kemudian mengancam akan menceraikan ibu korban kalau ia tidak menuruti nafsu bejatnya.

“Saya pernah sekali mengucapkan kepada korban, jika kamu tidak menurut, saya akan menceraikan istri saya (alias ibu korban),” ujar SP kepada awak media saat melakukan konferensi pers.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Demikian informasi terkait kasus ayah tiri di Semarang perkosa anak yang masih dibawah umur. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025
Garuda Indonesia Bukukan Pendapatan Fantastis di 2024, Tapi Kenapa Masih Rugi?

Garuda Indonesia Bukukan Pendapatan Fantastis di 2024, Tapi Kenapa Masih Rugi?

Rabu, 26 Maret 2025
Indonesia Siap Masuk New Development Bank BRICS, Tunggu Persetujuan DPR

Indonesia Siap Masuk New Development Bank BRICS, Tunggu Persetujuan DPR

Rabu, 26 Maret 2025
Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN Perbankan, Pasar Merespons Positif

Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN Perbankan, Pasar Merespons Positif

Rabu, 26 Maret 2025
Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

Rabu, 26 Maret 2025
Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling

Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling

Rabu, 26 Maret 2025
Antisipasi Kemacetan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas Di Gunungkidul Selama Lebaran

Antisipasi Kemacetan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas Di Gunungkidul Selama Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025