Berita , Jateng
Bejat! Ayah Tiri di Semarang Tega Perkosa Anak Belasan Kali, Ancam Ceraikan Ibunya Jika Tidak Nurut
HARIANE – Seorang ayah tiri di Semarang perkosa anak yang masih dibawah umur berulang kali.
Kasus asusila ini terkuak setelah keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Kini, tersangka berinisial SP (36) berhasil dibekuk dan menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.
“SP (36), tersangka persetubuhan kepada anak oleh bapak tiri,” keterangan Polsek Gunungpati, Semarang.
Modus Ayah Tiri di Semarang Perkosa Anak
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri di Semarang ini sudah terjadi sejak tahun 2023.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah memperhatikan korban sejak bocah tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Hasratnya keluar sejak korban masih siswa sekolah dasar,” lanjut keterangan akun tersebut.
Saat ada kesempatan, pelaku kemudian mengancam akan menceraikan ibu korban kalau ia tidak menuruti nafsu bejatnya.
“Saya pernah sekali mengucapkan kepada korban, jika kamu tidak menurut, saya akan menceraikan istri saya (alias ibu korban),” ujar SP kepada awak media saat melakukan konferensi pers.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Demikian informasi terkait kasus ayah tiri di Semarang perkosa anak yang masih dibawah umur. ****