HARIANE - Jajaran Polsek Kretek ungkap kasus penipuan online menggunakan bukti transfer palsu pada transaksi jual beli motor melalui sosial media, Senin 24 Juli 2023.
Kepolisian meringkus dua pelaku penipuan online berinisial MN dan APW di kediaman kedua tersangka, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa 18 Juli 2023.
Kapolsek Kretek, AKP Muchammad Mashuri mengatakan, penipuan online menimpa SAW, warga Kabupaten Bantul, ketika hendak menjual sepeda motor miliknya di sosial media, Kamis 15 Juni 2023.
"Kedua tersangka menghubungi korban dan melakukan negosiasi harga lalu meminta nomor rekening korban dengan berjanji motor akan diambil usai transaksi selesai," ujar Muchammad Mashuri.
Kemudian, lanjut Mashuri, kedua belah pihak sepakat negosiasi harga sepeda motor milik korban sebesar Rp 27.500.000 dengan pembayaran secara transfer.
"Lalu para tersangka mengirimkan bukti transfer palsu sebanyak dua kali dengan nominal Rp 17.500.000 dan Rp 10.000.000 ke korban dan motor akan dikirim melalui jasa ekspedisi yang dipesan oleh tersangka," ucapnya.
Namun, aksi penipuan tercium saat korban dan kakak korban, mengecek kartu ATM miliknya yang tiba-tiba tertelan di mesin ATM.
Selanjutnya, korban dan kakak korban mengecek ke Bank tetapi uang transfer hasil penjualan motor tidak masuk ke tabungan korban.
"Setelah korban mengetahui dirinya kena tipu, korban melaporkan penipuan yang menimpanya ke kami," ucapnya.
Tak hanya itu, kasus penipuan mulai mencuat saat kepolisian mengetahui bahwa korban mengirimkan KTP dan Kartu Keluarga kepada tersangka.
"Kartu identitas korban kami duga digunakan tersangka untuk memblokir kartu ATM milik korban, sehingga kartu tertelan mesin atm," bebernya.
Mashuri mengatakan pihaknya belum mengetahui bukti transfer palsu yang digunakan tersangka dibuat dari apa.