Konfrensi Pers pengungkapan kasus penipuan online, Polsek Kretek, Kabupaten Bantul, DIY, Senin 24 Juli 2023. (Foto : Hariane/Andi May).
"Kami masih mendalami bukti transfer palsu tersebut dari para tersangka," tuturnya.
Pengakuan tersangka, aksi tipu menipu secara online sudah dilakukan sebanyak 3 kali dengan transaksi jual beli.
Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui korban lainnya juga sama persis.
Kepolisian mengamankan sepeda motor milik korban dan dua unit hp milik tersangka.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kretek, Bantul dengan disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.****