Berita , D.I Yogyakarta
Belum Terima Rekomendasi DPP PKB, Abdul Halim Muslih: Saya Hanya Bisa Menunggu
HARIANE - Bakal calon bupati Kabupaten Bantul dari Partai PKB, Abdul Halim Muslih mengaku hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi dari DPP partai meski waktu pendaftaran tinggal menghitung hari. Calon petahana ini sepenuhnya menyerahkan keputusan ini kepada pengurus pusat
"Sampai hari ini belum ada panggilan, ya itu saya hanya bisa menunggu. Kalau itu dipanggil atau tidak di DPP itu, ya lihat nanti," kata Halim ditemui, Selasa, 20, Agustus, 2024.
Bupati Bantul ini menyebut bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi hingga tanggal pendaftaran di KPU 27 Agustus mendatang. Halim mengartikan, jika sampai tanggal tersebut ia tak dipanggil ke DPP, bisa dipastikan dirinya tidak diharapkan maju oleh partainya di Pilkada Bantul mendatang.
"Ya, kalau sampai tanggal 27, Agustus saya tidak dipanggil berarti saya tidak dapat rekomendasi, gitu aja. Kalau sebelum itu dipanggil pun, kemungkinannya dapat rekomendasi, kemungkinannya juga tidak dapat rekomendasi," jelasnya.
Terkait kerja sama dan komunikasi yang sudah ia lakukan bersama partai lain, Halim menyebut hal itu bukan jaminan diperolehnya rekomendasi. Menurutnya, komunikasi politik di daerah hanya sebagai pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat DPP untuk menerbitkan rekomendasi yang sama.
"Itu tidak mengikat, komunikasi di level daerah antar partai politik itu tidak mengikat DPP untuk menerbitkan rekomendasi yang sama dengan harapan kepengurusan di level daerah, ya memang seperti itu," ucapnya.
"Lalu apa gunanya, lobi-lobi, kemudian persamaan persepsi, pemahaman visi misi dan lalu ada kecocokan-kecocokan itu, kita sifatnya hanya melaporkan, ini lho di Bantul partai-partai yang sudah diajak komunikasi sama PKB adalah ini, ini, ini, yang ini tampaknya cocok, itu hanya melaporkan, dan saya sudah melakukan. Perkara nanti keputusan DPP bagaimana, ya saya nggak tahu," katanya.
Halim menegaskan segala keputusan yang akan dikeluarkan merupakan hak prerogatif dari DPP, yang harus diterima oleh pengurus daerah. Termasuk kemungkinan adanya perbedaan keputusan di daerah dan pusat.
"Itu sekaligus bukti bahwa DPP memiliki kedaulatan tertinggi terhadap penerbitan SK, maka sejak awal itu memang kami-kami yang ada di daerah menyadari mekanismenya seperti ini. Lho, ya silakan saja mengusulkan, silakan saja memberikan argumentasi, ya bisa diterima bisa ditolak," katanya.****