Berita , Jabodetabek
Bepergian dan Masuk Mall Wajib Vaksin Booster: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat
Rini Agustin
Bepergian dan Masuk Mall Wajib Vaksin Booster: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat
BACA JUGA : Bagaimana Cara Mendapatkan Booster Vaksin COVID-19 di Palembang? Yuk Simak Ketentuannya!
Penggunaan PeduliLindungi Diperketat
Selain bepergian dan masuk mall wajib vaksin booster, Presiden Jokowi juga mengingatkan untuk memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat. Hal tersebut lantaran penggunaan aplikasi PeduliLindungi di beberapa tempat terpantau lengah dibanding sebelumnya. “Kita lihat di beberapa mall tidak seketat sebelumnya. Jadi saya memonitor di beberapa mall dan beberapa kegiatan, itu barcode-nya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.BACA JUGA : "2 Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat Secara Online"Airlangga melanjutkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib bagi sejumlah tempat ramai yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19. Terutama, di pusat perbelanjaan seperti mal, tempat makan atau restoran, sekolah, dan bioskop. Menko Luhut juga mengingatkan bahwa peran masyarakat merupakan kunci utama dari kebijakan bepergian dan masuk mall wajib vaksin booster, sebagai penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini. ****