Sedangkan untuk besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan pada tanggal 6 atau 7 Desember 2022.Tanggal pengumuman tersebut mundur dari tanggal yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu Senin, 20 November 2022.Namun, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa penundaan pengumuman berapa UMP Jogja 2023 disebabkan karena ada perubahan formula menghitung UMP dan UMK berdasarkan pada aturan yang baru.Untuk informasi, UMP DIY untuk tahun 2022 adalah Rp 1.840.196, sedangkan UMK paling tinggi ada di Kota Yogyakarta dengan Rp 2.153.970.Aji menyampaikan terdapat perbedaan cara menghitung UMP dari peraturan yang sebelumnya dengan yang diberlakukan sekarang.
Kenaikan UMP maksimal 10% untuk setiap daerah agar menjaga daya beli masyarakat setelah harga naik. (Foto: Instagram/terasmalioboro_)Jika dulu UMP dan UMK ditentukan dari salah satu faktor, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi, kini upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi yang dihitung dari Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).Sementara itu Aji memberikan tanggapannya soal tuntutan Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta yang menuntut untuk kenaikan UMK mengingat saat ini harga-harga kebutuhan hidup dirasa memberatkan.Ditanya soal berapa UMP Jogja 2023 dengan angka pasti, Aji mengaku belum bisa mendapatkan angka tersebut karena masih mencari koefisian yang didasarkan pada perhitungan sesuai dengan peraturan. ****