Berita , Headline
Berawal dari Kecurigaan Terhadap Makam Misterius, Begini Kronologi Lengkap Kasus Aborsi di Bantul
Tri Lestari
Nisan dari makam misterius yang ada di komplek Pemakaman Ngasem, Bantul menjadi barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Youtube/Polres Bantul)
“Ada 16 pil yang diminum setiap dua jam sekali.” Kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam siaran pers, Rabu (14/2/2022).
Tersangka ASV mulai mengkonsumsi pil penggugur kandungan mulai pukul 18.00 sebanyak 4 butir, kemudian dilanjutkan setiap selang dua jam dengan jumlah yang sama sampai dengan pukul 24.00.
Kasus aborsi yang berujung temuan makam misterius tersebut dilakukan karena hubungan ASV dan pacarnya tidak direstui. Selama proses aborsi tersangka juga melakukan video call dengan pacarnya.
BACA JUGA : Cara Naik Teman Bus Jogja, Mudah dan Gratis!Polisi masih mendalami keterlibatan pacar dari tersangka ASV, mengingat dia juga ikut membantu proses pemakaman janin tersebut. “Kami masih mendalami keterlibatan pacarnya, karena dia juga membantu proses pemakaman.” Tutur Kapolres Bantul. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 194 UU Kesehatan, Pasal 77a UU Perlindungan Anak dan juga Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Demikian kronologi terungkapnya kasus makam misterius di komplek pemakaman Ngasem Bantul yang sempat membuat geger warga. ****