Berita , D.I Yogyakarta
Berawal dari Miras, Pelaku Pencurian Burung Jalak di Bantul Terancam 7 Tahun Penjara

HARIANE - Kasus pencurian burung jalak di Bantul membuat seorang pria terancam harus dipenjara selama 7 tahun.
Peristiwa burung jalak dicuri di Bantul ini diawali dari niat pelaku yang tertarik dengan si burung ketika mengunjungi rumah korban yang dalam keadaan kosong.
Kasus tersebut pun diungkap oleh Polsek Kretek Bantul yang menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kronologi Pencurian Burung Jalak di Bantul
Seorang warga Bantul yang mengaku mengonsumsi minuman keras di Parangkusumo menjadi pelaku pencurian seekor burung jalak.
Bahkan burung yang pelaku curi merupakan milik temannya sendiri.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya di Dusun Grogol X RT. 01, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Saat diwawancara, pelaku inisial YAA (40) yang merupakan warga Bambanglipuro, Bantul melakukan aksi pencurian tersebut pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum mencuri, YAA berjalan-jalan di sekitar Parangtritis dan singgah di kawasan Parangkusumo untuk minum-minuman keras jenis Anggur Merah.
Usai minum-minum, aksi burung jalak dicuri di Bantul dimulai ketika pelaku hendak mampir ke rumah korban inisial WHN. Namun pada saat itu tidak ada satu pun orang di rumah.

Bersih Pantai Jelang Nataru, Wabup Bantul: Kita Jaga Kewibawaan Ngarso Dalem
Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Bantul Dilantik, Begini Harapan Bupati Bantul
Srimulyo, Smart Village Dengan Destinasi Wisata Terbanyak di Indonesia
Di Bantul Ada Tradisi Warga Keliling Kapung Sambil Bersenandung, Begini Uniknya Mbang Landungan
BERITA TERKINI

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Sastra Surup FSY 2025 Suguhkan Sastra Performatif dalam Suasana Kontemplatif
