Berita , D.I Yogyakarta
Berawal dari Miras, Pelaku Pencurian Burung Jalak di Bantul Terancam 7 Tahun Penjara
Pada saat yang sama ia melihat seekor burung jalak kebo hitam milik korban yang ditaruh di teras rumah.
Seketika, niat mencuri pun timbul dalam benak pelaku.
“Ke lokasi sendiri, ambil sendiri. Sarangnya ditinggal dan burungnya saya ambil dimasukkan ke kantong,” terang YAA, Senin, 13 Maret 2023 di Polsek Kretek Bantul.
Ia mengatakan bahwa motif pencurian tersebut dilakukan karena tertarik dengan jenis burung tersebut dan hendak memelihara sendiri.
“Suka dengan burungnya dan mau pelihara sendiri,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Kretek AK Muchamad Mashuri menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh korban pada 28 Januari 2023.
“Korban rugi satu ekor burung jalak kebo hitam seharga Rp1,5 juta,” ujar Mashuri.
Polsek Kretek Bantul kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah terhadap tersangka YAA.
Polisi pun akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan pada 29 Januari 2023 di wilayah Godean, Kabupaten Sleman.
Tersangka pun kini mendekam di Mapolsek Kretek dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Karena pencurian dilakukan di malam hari, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya soal pencurian burung Jalak di Bantul. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)