Berita , D.I Yogyakarta

Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya Dapat Penghargaan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Perangkat daerah
10 Perangkat Daerah di Kota Yogya menerima penghargaan. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan penghargaan kepada perangkat daerah (PD) yang berhasil menerapkan tata kelola pemerintahan terbaik.

Penghargaan ini diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Terdapat 10 PD yang mendapatkan penghargaan. Juara pertama diraih oleh BKPSDM, disusul oleh Bappeda, Dindukcapil, dan Inspektorat. Selanjutnya, juara kelima diperoleh DPMPTSP, keenam Dinsos, ketujuh Dinkes, kedelapan Dikpora, kesembilan DPP, serta kesepuluh Kemantren Danurejan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, mengatakan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi perangkat daerah agar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Memang untuk mencapai tujuan ini ada kaidah yang harus dipatuhi. Inspektorat hadir mengawal bersama untuk mencapai tujuan. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi kepada teman-teman dalam memilih jalan yang benar untuk mencapai tujuan,” kata Dedi Budiono, Selasa, 10 Desember 2024.

Ia berharap pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh PD di lingkup Pemkot Yogyakarta. Dengan penghargaan ini, harapannya dapat menghasilkan kinerja terbaik,” sambungnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, menyebutkan bahwa pemberian penghargaan tata kelola terbaik pada PD diukur melalui tiga hal dasar wajib, yaitu akuntabilitas kinerja, Reformasi Birokrasi (RB), dan pengendalian internal yang baik.

Penilaian tersebut juga berdasarkan pada Penilaian RB di masing-masing PD dengan delapan unsur atau parameter sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 230 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Level Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.

Delapan parameter tersebut meliputi:

  1. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
  2. Sistem pengendalian internal pemerintah,
  3. Penguatan pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah,
  4. Indeks Kepuasan Masyarakat,
  5. Capaian rencana pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),
  6. Indeks Profesionalitas ASN,
  7. Penilaian pengawasan arsip internal, dan
  8. Indeks Pembangunan Statistik.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Warga Kulon Progo Antre Sembako Murah di Operasi Pasar Alun-Alun Wates

Warga Kulon Progo Antre Sembako Murah di Operasi Pasar Alun-Alun Wates

Jumat, 14 Maret 2025
Ramadhan Berkah! Polres Bantul dan Forum Wartawan Bagi-bagi Takjil Untuk Warga

Ramadhan Berkah! Polres Bantul dan Forum Wartawan Bagi-bagi Takjil Untuk Warga

Jumat, 14 Maret 2025
Pengangkatan CASN Ditunda 7 Bulan, Pakar UMY Nilai Perencanaan Pemerintah Tak Dilakukan dengan ...

Pengangkatan CASN Ditunda 7 Bulan, Pakar UMY Nilai Perencanaan Pemerintah Tak Dilakukan dengan ...

Kamis, 13 Maret 2025
Jelang Idul Fitri, Ratusan Warga Kulon Progo Tukarkan Uang Kertas Baru

Jelang Idul Fitri, Ratusan Warga Kulon Progo Tukarkan Uang Kertas Baru

Kamis, 13 Maret 2025
Polisi Benarkan Penabrak Tenda Pasar Ramadhan dalam Kondisi Mabuk

Polisi Benarkan Penabrak Tenda Pasar Ramadhan dalam Kondisi Mabuk

Kamis, 13 Maret 2025
Penggunaan Alat Pertanian Modern Masih Rendah, DPP Gunungkidul Bagikan Belasan Unit Traktor Untuk ...

Penggunaan Alat Pertanian Modern Masih Rendah, DPP Gunungkidul Bagikan Belasan Unit Traktor Untuk ...

Kamis, 13 Maret 2025
PSS Sleman Bisa Kembali Berlaga di Stadion Maguwoharjo Usai Direnovasi

PSS Sleman Bisa Kembali Berlaga di Stadion Maguwoharjo Usai Direnovasi

Kamis, 13 Maret 2025
Hukum Bersetubuh saat Siang Hari Ramadhan, Pasutri Wajib Tahu

Hukum Bersetubuh saat Siang Hari Ramadhan, Pasutri Wajib Tahu

Kamis, 13 Maret 2025
Polda DIY Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, Begini Modus Pelaku

Polda DIY Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi, Begini Modus Pelaku

Kamis, 13 Maret 2025
Dianggap Masih Murah, Penjualan Minyakita Tetap Jalan Meski Tak Sesuai Takaran

Dianggap Masih Murah, Penjualan Minyakita Tetap Jalan Meski Tak Sesuai Takaran

Kamis, 13 Maret 2025