Berita , D.I Yogyakarta

Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya Dapat Penghargaan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Perangkat daerah
10 Perangkat Daerah di Kota Yogya menerima penghargaan. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan penghargaan kepada perangkat daerah (PD) yang berhasil menerapkan tata kelola pemerintahan terbaik.

Penghargaan ini diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Terdapat 10 PD yang mendapatkan penghargaan. Juara pertama diraih oleh BKPSDM, disusul oleh Bappeda, Dindukcapil, dan Inspektorat. Selanjutnya, juara kelima diperoleh DPMPTSP, keenam Dinsos, ketujuh Dinkes, kedelapan Dikpora, kesembilan DPP, serta kesepuluh Kemantren Danurejan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, mengatakan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi perangkat daerah agar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Memang untuk mencapai tujuan ini ada kaidah yang harus dipatuhi. Inspektorat hadir mengawal bersama untuk mencapai tujuan. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi kepada teman-teman dalam memilih jalan yang benar untuk mencapai tujuan,” kata Dedi Budiono, Selasa, 10 Desember 2024.

Ia berharap pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh PD di lingkup Pemkot Yogyakarta. Dengan penghargaan ini, harapannya dapat menghasilkan kinerja terbaik,” sambungnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, menyebutkan bahwa pemberian penghargaan tata kelola terbaik pada PD diukur melalui tiga hal dasar wajib, yaitu akuntabilitas kinerja, Reformasi Birokrasi (RB), dan pengendalian internal yang baik.

Penilaian tersebut juga berdasarkan pada Penilaian RB di masing-masing PD dengan delapan unsur atau parameter sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 230 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Level Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.

Delapan parameter tersebut meliputi:

  1. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
  2. Sistem pengendalian internal pemerintah,
  3. Penguatan pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah,
  4. Indeks Kepuasan Masyarakat,
  5. Capaian rencana pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),
  6. Indeks Profesionalitas ASN,
  7. Penilaian pengawasan arsip internal, dan
  8. Indeks Pembangunan Statistik.
Ads Banner

BERITA TERKINI

47 Ribuan Penumpang Naik Turun Kereta Api Jarak Jauh di Seluruh Stasiun Daop ...

47 Ribuan Penumpang Naik Turun Kereta Api Jarak Jauh di Seluruh Stasiun Daop ...

Kamis, 26 Desember 2024 17:07 WIB
Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Selama 2024, Obaya Meningkat Pesat

Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Narkoba Selama 2024, Obaya Meningkat Pesat

Kamis, 26 Desember 2024 17:02 WIB
Kata Mahfud MD Soal Vonis Harvey Moeis : DIMANA KEADILAN

Kata Mahfud MD Soal Vonis Harvey Moeis : DIMANA KEADILAN

Kamis, 26 Desember 2024 16:59 WIB
Hari Kelima Operasi Lilin 2024 : Ada 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal ...

Hari Kelima Operasi Lilin 2024 : Ada 167 Kecelakaan dan 35 Orang Meninggal ...

Kamis, 26 Desember 2024 16:56 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Naik Lagi, Berikut Rinciannya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Naik Lagi, Berikut Rinciannya

Kamis, 26 Desember 2024 11:01 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 26 Desember 2024 Stabil, LM 10 Gram ...

Kamis, 26 Desember 2024 10:11 WIB
2 Kecelakaan Maut di Kulon Progo dalam 24 Jam,, Satlantas Imbau Hati-hati Berkendara

2 Kecelakaan Maut di Kulon Progo dalam 24 Jam,, Satlantas Imbau Hati-hati Berkendara

Rabu, 25 Desember 2024 20:35 WIB
Kecelakaan Karambol Terjadi di Kulon Progo Saat Hari Natal

Kecelakaan Karambol Terjadi di Kulon Progo Saat Hari Natal

Rabu, 25 Desember 2024 20:06 WIB
Tabrak Pedagang Bakso, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Tabrak Pedagang Bakso, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Rabu, 25 Desember 2024 18:54 WIB
Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Bank di Gunungkidul, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Kasus Pencatutan Nama Untuk Pinjaman Bank di Gunungkidul, Polisi: Masih Tahap Penyelidikan

Rabu, 25 Desember 2024 18:52 WIB