Berita , D.I Yogyakarta

Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya Dapat Penghargaan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Perangkat daerah
10 Perangkat Daerah di Kota Yogya menerima penghargaan. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan penghargaan kepada perangkat daerah (PD) yang berhasil menerapkan tata kelola pemerintahan terbaik.

Penghargaan ini diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Terdapat 10 PD yang mendapatkan penghargaan. Juara pertama diraih oleh BKPSDM, disusul oleh Bappeda, Dindukcapil, dan Inspektorat. Selanjutnya, juara kelima diperoleh DPMPTSP, keenam Dinsos, ketujuh Dinkes, kedelapan Dikpora, kesembilan DPP, serta kesepuluh Kemantren Danurejan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, mengatakan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi perangkat daerah agar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Memang untuk mencapai tujuan ini ada kaidah yang harus dipatuhi. Inspektorat hadir mengawal bersama untuk mencapai tujuan. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi kepada teman-teman dalam memilih jalan yang benar untuk mencapai tujuan,” kata Dedi Budiono, Selasa, 10 Desember 2024.

Ia berharap pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh PD di lingkup Pemkot Yogyakarta. Dengan penghargaan ini, harapannya dapat menghasilkan kinerja terbaik,” sambungnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani, menyebutkan bahwa pemberian penghargaan tata kelola terbaik pada PD diukur melalui tiga hal dasar wajib, yaitu akuntabilitas kinerja, Reformasi Birokrasi (RB), dan pengendalian internal yang baik.

Penilaian tersebut juga berdasarkan pada Penilaian RB di masing-masing PD dengan delapan unsur atau parameter sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 230 Tahun 2024 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Level Perangkat Daerah Kota Yogyakarta.

Delapan parameter tersebut meliputi:

  1. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
  2. Sistem pengendalian internal pemerintah,
  3. Penguatan pengelolaan keuangan dan aset perangkat daerah,
  4. Indeks Kepuasan Masyarakat,
  5. Capaian rencana pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),
  6. Indeks Profesionalitas ASN,
  7. Penilaian pengawasan arsip internal, dan
  8. Indeks Pembangunan Statistik.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujudkan Pelayanan Lebih Baik, ASN di Jogja Ditingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Wujudkan Pelayanan Lebih Baik, ASN di Jogja Ditingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Rabu, 22 Januari 2025 20:39 WIB
Pemerintah Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK di Sleman

Pemerintah Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK di Sleman

Rabu, 22 Januari 2025 19:45 WIB
Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

Rabu, 22 Januari 2025 19:41 WIB
Belum Punya Anggaran, TPST Banjarejo Urung Dibangun

Belum Punya Anggaran, TPST Banjarejo Urung Dibangun

Rabu, 22 Januari 2025 17:47 WIB
Pekalongan Darurat Bencana, Ada Banjir Hingga Tanah Longsor di 11 Kecamatan

Pekalongan Darurat Bencana, Ada Banjir Hingga Tanah Longsor di 11 Kecamatan

Rabu, 22 Januari 2025 17:01 WIB
Jumlah Korban Meninggal Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan Bertambah

Jumlah Korban Meninggal Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan Bertambah

Rabu, 22 Januari 2025 16:20 WIB
Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 4,9 Miliar Untuk Penanganan RTLH

Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 4,9 Miliar Untuk Penanganan RTLH

Rabu, 22 Januari 2025 16:14 WIB
Pameran Imagining Peace Tampilkan Isu Alam dan Lingkungan

Pameran Imagining Peace Tampilkan Isu Alam dan Lingkungan

Rabu, 22 Januari 2025 15:50 WIB
Penjual Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Saat Menyapu di Jalan Cendana Jogja

Penjual Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Saat Menyapu di Jalan Cendana Jogja

Rabu, 22 Januari 2025 14:44 WIB
Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 14:25 WIB