Berita , D.I Yogyakarta

Berkas P-21, Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah di Sindutan Kulon Progo Kembali Ditahan 20 Hari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
dugaan tipikor
Penyerahan tersangka MS dan barang bukti tahap II oleh penyidik Kejati DIY di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka MS dan barang bukti tahap II di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Yogyakarta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Rabu (26/2/2025).

MS ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo, oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).

Penyerahan tersangka MS selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah dan barang bukti tahap II ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).

Atas hal ini, MS kembali ditahan di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa kasus yang menjerat MS berawal dari arahan dalam Meeting of Minute yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP I untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar YIA.

Selanjutnya, Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis.

Pengurus YAKKAP I kemudian bertemu dengan MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar-menawar harga tanah.

“Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar, maka seolah-olah dilakukan appraisal oleh KJJP. Namun, dalam kenyataan, penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS,” kata Herwatan, Rabu (26/2/2025).

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I telah menggelontorkan uang sebesar Rp 9.385.425.000 yang rencananya digunakan untuk pengadaan tujuh bidang tanah seluas kurang lebih 6.981 m².

Namun, kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 m².

“Tersangka MS bersama-sama dengan pengurus YAKKAP I pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.292.925.000. Selama dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.440.000.000,” terangnya.

Terkait perbuatan tersebut, MS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025