Berita , D.I Yogyakarta

Berkas P-21, Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah di Sindutan Kulon Progo Kembali Ditahan 20 Hari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
dugaan tipikor
Penyerahan tersangka MS dan barang bukti tahap II oleh penyidik Kejati DIY di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka MS dan barang bukti tahap II di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Yogyakarta kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Rabu (26/2/2025).

MS ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Tanah di Sindutan, Kabupaten Kulon Progo, oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I).

Penyerahan tersangka MS selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah dan barang bukti tahap II ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).

Atas hal ini, MS kembali ditahan di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa kasus yang menjerat MS berawal dari arahan dalam Meeting of Minute yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP I untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar YIA.

Selanjutnya, Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis.

Pengurus YAKKAP I kemudian bertemu dengan MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar-menawar harga tanah.

“Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar, maka seolah-olah dilakukan appraisal oleh KJJP. Namun, dalam kenyataan, penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS,” kata Herwatan, Rabu (26/2/2025).

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, YAKKAP I telah menggelontorkan uang sebesar Rp 9.385.425.000 yang rencananya digunakan untuk pengadaan tujuh bidang tanah seluas kurang lebih 6.981 m².

Namun, kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689 m².

“Tersangka MS bersama-sama dengan pengurus YAKKAP I pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.292.925.000. Selama dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.440.000.000,” terangnya.

Terkait perbuatan tersebut, MS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Kulon Progo diminta Revisi Perda KTR, ada Apa?

Pemkab Kulon Progo diminta Revisi Perda KTR, ada Apa?

Rabu, 26 Februari 2025 22:51 WIB
Kepengurusan BPD HIPMI DIY Masa Bakti 2025-2028 Dilantik, Begini Harapan Pemda DIY

Kepengurusan BPD HIPMI DIY Masa Bakti 2025-2028 Dilantik, Begini Harapan Pemda DIY

Rabu, 26 Februari 2025 22:30 WIB
Lagi! Gol Roken Tampubolon Vs Bhayangkara FC Bawa PSIM Yogyakarta Kunci Juara Liga ...

Lagi! Gol Roken Tampubolon Vs Bhayangkara FC Bawa PSIM Yogyakarta Kunci Juara Liga ...

Rabu, 26 Februari 2025 22:25 WIB
Lupa Baca Niat, Puasanya Sah atau Tidak?

Lupa Baca Niat, Puasanya Sah atau Tidak?

Rabu, 26 Februari 2025 22:23 WIB
Masyarakat Kulon Progo Keluhkan Sulitnya dapat Gas elpiji 3 Kg

Masyarakat Kulon Progo Keluhkan Sulitnya dapat Gas elpiji 3 Kg

Rabu, 26 Februari 2025 20:59 WIB
KPU Kulon Progo Evaluasi Pilkada, Ada Apa...

KPU Kulon Progo Evaluasi Pilkada, Ada Apa...

Rabu, 26 Februari 2025 20:42 WIB
Sidak Gas Elpiji, Pemkab Sleman Temukan Kecurangan

Sidak Gas Elpiji, Pemkab Sleman Temukan Kecurangan

Rabu, 26 Februari 2025 19:00 WIB
Berkas P-21, Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah di Sindutan Kulon Progo Kembali Ditahan ...

Berkas P-21, Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah di Sindutan Kulon Progo Kembali Ditahan ...

Rabu, 26 Februari 2025 18:48 WIB
BSI Resmi Jadi Bullion Bank, Ini Kata Dirut Hery Gunardi

BSI Resmi Jadi Bullion Bank, Ini Kata Dirut Hery Gunardi

Rabu, 26 Februari 2025 18:09 WIB
TPID Kota Yogyakarta Pantau Harga Bapok Jelang Ramadhan, Cabai dan Telur Naik

TPID Kota Yogyakarta Pantau Harga Bapok Jelang Ramadhan, Cabai dan Telur Naik

Rabu, 26 Februari 2025 17:06 WIB